DPRD Purworejo Fasilitasi Audiensi Pihak SMPN 3 dan 13 dengan Wali Murid, Soroti Isu Pungutan Sekolah

PURWOREJO, Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo memfasilitasi audiensi antara perwakilan wali murid SMPN 3 dan SMPN 13 dengan pihak kedua sekolah tersebut. Audiensi yang digelar di ruang rapat gedung B DPRD pada Selasa (28/10/2025) itu membahas dugaan pungutan liar (pungli) serta penahanan ijazah di sejumlah sekolah negeri.

‎Hadir dalam forum tersebut Inspektur Inspektorat Kabupaten Purworejo Achmad Kurniawan Kadir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Yudhi Agung Prihatno, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD) Laksana Sakti, serta Camat Kutoarjo Nur Huda. Sejumlah anggota DPRD juga turut mendampingi jalannya audiensi, diantaranya Timbul Susilo, M.Dahlan, dan Susi Susilowati.

‎Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi IV DPRD, Timbul Susilo menegaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan orang tua.
‎“Pemerintah pusat sudah memberikan dana BOS. APBD kita juga sudah lebih dari 28 persen untuk pendidikan. Tahun lalu pernah ada juga yang melaporkan, tapi jawaban dari Dinas Pendidikan selalu sama,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan bupati, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun pelaksanaannya harus sesuai aturan. “Kami berterimakasih kepada LSM yang telah memberikan perhatian. Tapi jika ada masukan, dinas harus segera merespons,” tegasnya.

‎Adapun anggota Komisi IV lainnya, Nur Hidayat Pramudyanto, menyoroti agar sekolah tidak lagi melakukan pungutan yang tidak semestinya. Namun di sisi lain ada banyak kegiatan yang tidak dapat difasilitasi dari dana BOS.

‎“Anak-anak kita butuh prestasi, dana BOS memang tidak cukup. Ada guru honorer dan kegiatan ekstrakurikuler yang butuh biaya. Tapi kalau pun ada kebutuhan tambahan, wali murid harus diundang dan diajak bicara baik-baik,” kata Nur.

‎Ia juga menyinggung masih adanya bangunan sekolah yang tidak layak, namun menegaskan agar tidak ada pungutan yang justru membuat wali murid merasa terbebani. Selain itu terkait dengan dugaan penahanan ijazah oleh sekolah, Nur mengaku siap mengawal. “Kalau ada kasus ijazah ditahan, saya siap turun tangan kapan pun untuk membantu mengambilkan ijazah tersebut,” tambahnya.

‎Perwakilan LSM yang mendampingi wali murid menilai bahwa penjelasan pihak dinas masih bersifat normatif tanpa realisasi nyata di lapangan.
‎“Mereka tidak memahami perbedaan antara menerima dan meminta. Ada laporan penahanan ijazah sejak 2013 di SMPN 13 Purworejo, bahkan disebut peredaran uang pungli mencapai ratusan juta,” ujar salah satu perwakilan LSM.



‎LSM tersebut juga menyinggung dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wali murid yang belum melunasi administrasi. “Kami minta Pemda melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah negeri. Jangan membuka peluang modus baru dengan dalih sumbangan,” tegasnya.

‎Salah satu wali murid SMPN 13 Purworejo yang juga Sekretaris Desa Sukoharjo, Trias, menyampaikan bahwa pola pungutan di beberapa SMP seragam dan terkesan sudah dikondisikan.Waktu pengambilan rapor, yang belum membayar disuruh ke komite dulu untuk minta dispensasi. “Ini adalah pungli terselubung,” ungkapnya.

‎Trias juga mempertanyakan tindakan Camat Kutoarjo, Nur Huda yang mengeluarkan dirinya dari grup Sekdes setelah menyuarakan masalah tersebut. Meskipun sudah ditanyakan kepada yang bersangkutan, tetapi Trias masih belum menerima jawaban.

‎Dalam forum tersebut, Kepala SMPN 3, Teguh Widoso enggan berkomentar banyak. Ia menyatakan siap menerima pembinaan dari dinas jika memang ada kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan sekolah.

Anggota DPRD Komisi IV

Adapun Kepala SMPN 13, Achmad Yulianto, menjelaskan, pada 9 Oktober lalu pihaknya sudah menindaklanjuti pengaduan terkait penahanan ijazah. “Kami langsung membuat undangan kepada siswa untuk mengambil ijazah tanpa dipungut biaya sepeser pun. Bukti penyerahan juga ada, dan tidak dikaitkan dengan sumbangan,” jelasnya.


Di sisi lain, Kadib Dikbud menegaskan, bahwa sumbangan di sekolah tidak bersifat wajib. “Tidak ada batas waktu, tidak ada jumlah tertentu, dan tidak ada sanksi bagi yang tidak menyumbang. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat dalam bentuk apa pun,” ujar Yudhi.

‎Ia menambahkan bahwa berbagai masukan dari masyarakat akan dijadijadikan bahan evaluasi. “Menangkap ikan tidak harus dengan mengeruhkan kolamnya,” tutupnya.

‎Dari hasil audiensi tersebut, Komisi IV DPRD meminta agar Disdikbud, Inspektorat, dan sekolah melakukan langkah nyata untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungli serta memastikan tidak ada lagi penahanan ijazah siswa di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Adapun hasil audiensi hari ini akan dilaporkan kepada Ketua DPRD Purworejo. (Ita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *