Usai Libur Natal, ASN Bolos Kerja Bakal Kena Sanksi Ini
PURWOREJO, Usai libur Natal selama empat hari yakni Kamis hingga Minggu (25-28/12/2025), seluruh ASN termasuk di Kabupaten Purworejo akan kembali masuk kerja pada Senin (29/12/2025). Tidak masuk tanpa keterangan alias bolos kerja berakibat sanksi. “Kalau ada yang tidak masuk kerja tanpa keterangan berarti alpa. Sanksinya sesuai PP Nomor 94 untuk PNS dan Perbup Nomor 108…

