PURWOREJO, Dalam tiga bulan di tahun 2024 ini, Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan mendapat laporan adanya empat aktivitas penambangan liar yang terjadi di Kabupaten Purworejo. Keempatnya berada di tiga desa di Kecamatan Grabag yakni Patutrejo, Munggangsari, dan Ketawang sebanyak dua kali penindakan, yang terakhir dilakukan pada tanggal 15 Maret lalu.
Kepala Cabdin ESDM Wilayah Serayu Selatan Panut Priyanto menyatakan hal tersebut saat ditemui Purworejo News pada Rabu (27/3) di ruang kerjanya. Panut menjelaskan, keempat aktivitas penambangan liar tersebut dilakukan di wilayah pesisir pantai yang mempunyai kandungan pasir besi.
“Sayangnya, sebagian lokasi saat kami tindaklanjuti setelah adanya laporan dari masyarakat, dalam keadaan kosong. Namun mereka meninggalkan alat berat di tengah hutan, dan bahkan ada yang mesinnya dalam keadaan panas tanda baru saja dipakai atau dioperasionalkan,” jelas Panut.
Ironisnya, menurut Panut, kegiatan penambangan ilegal tersebut terkadang tidak diketahui oleh kepala desa setempat. Pihaknya dalam ini mendapat laporan dari masyarakat melalui jalur pengaduan online yang ditindaklanjuti dengan melibatkan pihak terkait seperti Satpol PP serta aparat kepolisian dan desa setempat.
Meski demikian Panut menyebut, ada juga penambangan legal atau berizin di Kabupaten Purworejo sejumlah enam, berada di Kabupaten Bagelen, serta delapan lokasi yang melakukan izin ekplorasi atau dalam tahap penelitian. Satu diantaranya dalam proses pengajuan wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) sebagai bentuk syarat legal formal yang diajukan melalui Dinas PTMPTSP.
Panut menyebut, proses perizinan penambangan melibatkan sinergi beberapa instansi terkait. Yakni Dinas PUPR terkait dokumen tata ruang, kemudian dokumen lingkungan dari Dinas LHP. DInas ESDM hanya menyetujui dokumen teknis yang sudah diajukan ke instansi terkait.
“Kewenangan kami hanya pada posisi di pembinaan atau sosialisasi. Tapi penindakan pun menjadi ranah kita dengan melibatkan instansi terkait,” imbuh Panut. Ia menegaskan bahwa kegiatan penambangan liar harus dihentikan karena tidak berizin.
Artinya belum melalui mekanisme pendataan yang sesuai dengan tata ruang dan lingkungan. Hal itu dapat berakibat fatal mengingat penambangan merupakan aktivitas yang berisiko tinggi, baik bagi pelaku usaha maupun karyawannya. “Untuk itulah izin diperlukan untuk pengendalian baik teknis maupun dampak yang ditimbulkan, salah satunya melalui pengecekan lapangan,” kata Panut.
Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat bila menemukan aktivitas penambangan yang mencurigakan segera melapor melalui jalur yang ada. “Sampaikan saja bila masyarakat menemukan adanya praktek penambangan ilegal. Kan sebenarnya bisa terdeteksi dari adanya aktivitas alat-alat berat yang beroperasi di daerah tersebut,” tandas Panut. (Dia)
Itu baru penambang liar satu, setelah ini presiden yg terpilih mulai menjabat/berkerja beliau aka n mendirikan perusahaan tambang besi di area itu dgn nama Krakatau style , sebagian jilid kopoian proposal sudah dipegang simpatisan beliau dari dulu beberapa tahun yang lalu yakin itu,
Tindak tegas dong, sudah lama itu