PURWOREJO, Peraturan Bupati (perbup) Purworejo Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, khususnya pada pasal 55 yang mengatur tentang pendanaan sekolah. Hal ini menjadi angin segar bagi sekolah untuk mengatur sumber dana bagi penunjang kegiatan.
Pada Pasal 55 Perbup nomor 52 pasal 1 menyebutkan, Pendanaan Pendidikan dasar di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
c. sumbangan dari Peserta Didik atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar Peserta Didik atau orang tua/walinya; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Alhamdulillah, perbup ini menjadi semacam payung hukum kami dalam menggali dana untuk menunjang kegiatan di sekolah,” ucap Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Purworejo, Sutarto pada Senin (26/8).
Kepada Purworejo News yang menemui di ruang kerja, Sutarto mengungkapkan, selama ini banyak sekolah yang “trauma” meminta sumbangan dari orang tua. Hal itu karena takut dianggap melakukan pungutan liar atau pungli.
“Ini merupakan kado terindah untuk MKKS karena paling utama adalah untuk dasar hukum regulasi saat sekolah membutuhkan dana. Sehingga tidak lagi disebut pungli,” ucapnya. Perbup yang dikeluarkan pada tanggal 16 Agustus 2024 itu pun langsung diterapkan di sekolah penyelenggara pendidikan.
Sutarto yang juga kepala SMPN 2 ini menyatakan, pihaknya akan segera membahas segala kebutuhan siswa dalam rapat bersama komite dan wali siswa. “Nantinya tetap harus sesuai regulasi, termasuk pendanaan yang dikelola oleh komite dengan rekening atas nama komite,” lanjutnya.
Diakui, selama ini Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa memenuhi semua kebutuhan sekolah di luar yang telah ditetapkan. “Termasuk untuk membiayai siswa ikut kegiatan lomba atau karnaval seperti kemarin ini,” kata Sutarto.
Ia menyatakan, pengusulan rancangan draf hingga pembahasan dilakukan saat Ketua MKKS masih dijabat oleh Nikmatur Rahmah. Selanjutnya digodok di Bagian Hukum Setda, sehingga akhirnya muncul perbup tersebut.
Selain tentang pendanaan sekolah, pasal lain yang juga merupakan produk baru yakni tentang aturan mutasi siswa. Diatur pada pasal 44, disebutkan Tata Cara Mutasi Peserta Didik Atas Permintaan Orang Tua dan Oleh Satuan Pendidikan.
Disebutkan, tata cara mutasi Peserta Didik atas permintaan orang tua dengan memenuhi syarat:
a. adanya permohonan orang tua/wali Peserta Didik yang ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Satuan Pendidikan melaporkan permohonan orang tua/wali Peserta Didik kepada Perangkat Daerah Teknis;
c. kepala Perangkat Daerah Teknis membentuk tim adhoc untuk memeriksa dan mengkaji laporan permohonan orang tua/wali; dan/atau
d. kepala Perangkat Daerah Teknis memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajian dari tim adhoc.
Menurut Sutarto, sebelumnya pihak sekolah tidak boleh mengeluarkan atau memutasi peserta didik atau siswa dengan alasan apapun, termasuk saat yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat.
Dengan adanya perbup yang dijadikan payung hukum tersebut Sutarto mengharapkan agar para kepala sekolah bisa memahami dan melaksanakan regulasi tersebut, terutama kaitannya dengan pendanaan.
“Saya berharap teman-teman kepala sekolah bisa menggali dana melalui komite sesuai peraturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Itu karena dana BOS tidak bisa mengcover semua kebutuhan sekolah,” tandas Sutarto.(Dia)