Beranda ยป Samakan Persepsi UMK 2025, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rakor Tripartit

Samakan Persepsi UMK 2025, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rakor Tripartit

PURWOREJO, Penetapan Upah Minimum di semua level sebesar 6,5 persen yang menjadi kebijakan pemerintah pusat akan segera diterapkan tahun 2025 mendatang. Untuk mendapatkan kesepakatan antar berbagai pihak yang terkait dengan hal tersebut, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Perintransnaker) Kabupaten Purworejo memfasilitasi rapat koordinasi (rakor) tripartit antara pengusaha, pekerja, dengan dewan pengupahan kabupaten (depekab).

Rakor yang digelar Senin (9/12) di RM ABK itu dihadiri Pj Sekda Ahmad Kurniawan Kadir, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Budi Prawoto serta OPD yang saling menyampaikan pandangannya. Dari pihak SPSI serta pengusaha pun menyampaikan unek-unek mereka terkait kebijakan kenaikan upah minimum 6,5 persen.

Dalam kesempatan itu, Ketua SPSI Kabupaten Purworejo Maliki menyampaikan, sesuai ketetapan pemerintah dengan kenaikan UMK 6,5 persen dari UMK 2024, pihaknya mengharapkan semua pekerja yang ada di Purworejo bisa merasakan kenaikan tersebut. “Tidak hanya yang ada di perusahaan tapi semua pekerja yang ada di Purworejo sama-sama menerima haknya,” harapnya.

Adapun Kepala BPS, secara data antara lain mengungkapkan tentang pertumbuhan ekonomi Purworejo tahun 2024 yang mengalami penurunan seiring dengan turunnya produksi padi kurang dari lima persen.

Pj Sekda disampingi Kadin Perintransnaker dan Kepala BPS

Budi mengungkapkan, secara rutin BPS melakukan laporan triwulan yang bisa digunakan untuk simulasi upah minimum kabupaten termasuk bila ingin membangun upah sektoral yang bisa dikaji. “Sayangnya Purworejo belum punya angka inflasi mandiri karena di Jawa Tengah hanya ada sembilan kota kabupaten yang punya Indeks Harga Konsumen (IHK) sehingga kalau mau melihat angka inflasi ya referensinya pakai IHK provinsi,” paparnya.

Secara strategis, lanjutnya, kalau tidak punya IHK maka laju inflasi menggunakan pendekatan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang komoditasnya tidak selengkap IHK. Karena IPH hanya menghitung komoditas yang rutin dikonsumsi, dalam hal ini core businessnya Dinas KUKMP.

Budi menambahkan, seperti yang diharapkan oleh Sekda agar Purworejo ada upah sektoral, maka yang memungkinkan adalah di bidang usaha pertambangan.

Di sisi lain, Sekda Kurniawan menyebutkan, pemda mencoba menjembatani semuanya baik pengusaha maupun masyakarat, termasuk pelaku usaha agar keduanya bisa berjalan bersama sehingga tidak ada yang terdzalimi. “Agar negara semakin maju dan sejahtera,” katanya.

Untuk menghadapi para paku usaha yang tidak bisa mencapai UMK, lanjutnya, pemerintah berupaya mensosialisasikan secara bertahap. Dirinya pun mengapresiasi BPS yang menyampaikan data termasuk inflasi. “Kami berharap pelaku usaha jangan tidak bersemangat bila UMK-nya tinggi. Di Jawa Tengah, Purworejo termasuk yang diminati investor karena UMK-nya rendah,” ucapnya.

Selain itu Pj Sekda juga berharap ada kantor imigrasi di Purworejo sebagai upaya banyaknya investor yang masuk. Sehingga target Rp200 miliar untuk investasi di Purworejo dapat terlampaui.

Kadin Perintransnaker Sukmo menyebutkan, sharing session dilakukan agar saat rakor yang akan diadakan besok (Selasa) tidak ada kendala terkait penetapan UMK antara Depekab dan pengusaha serta pekerja. “Ini untuk menyampaikan unek-unek atau kendala agar bisa diselesaikan pada sharing session ini, sehingga besok pada saat sidang diharapkan bisa berjalan dengan smooth,” jelasnya. Terkait angka pastinya, Sukmo menyatakan akan menghitungnya bersama Depekab. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *