Motif Kasus Pembunuhan Warga Loano Purworejo Terungkap, Pelaku Masuk Rumah Korban Lewat Atap

PURWOREJO, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap tabir kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga di Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah aksi pencuriannya dipergoki.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun Kalongan 2, Desa Mudalrejo, pada Senin (3/2/2027) dini hari sekitar pukul 04.30. Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra yang diwakili oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito.

Tersangka berinisial DN (40), seorang pekerja swasta asal Loano, diketahui masuk ke rumah korban dengan cara yang tidak biasa. Ia memanjat atap dan menyingkap lembaran asbes untuk menyusup ke dalam rumah. Namun, saat hendak menggasak harta benda, korban terbangun dan memergoki keberadaannya.

Dalam kondisi panik dan takut wajahnya dikenali, DN secara membabi buta menyerang korban menggunakan pisau yang telah disiapkannya dari rumah.

“Korban mengalami luka tusuk sebanyak lima kali hingga akhirnya meninggal dunia. Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan rumah,” jelas Waka Polres kepada awak media.

Motor tanpa plat nomor milik pelaku yang menjadi barang bukti di Polres Purworejo

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa motif utama DN melakukan aksi nekat tersebut adalah tekanan ekonomi. Pelaku mengaku kehabisan uang setelah kalah dalam permainan judi online.

Hanya butuh waktu tiga hari bagi jajaran Satreskrim untuk mengendus keberadaan pelaku. DN berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (5/2/2026). Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor yang digunakan pelaku, satu buah linggis besi warna biru. Juga sebuah sarung yang robek akibat senjata tajam dan satu unit handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, DN kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 17 Ayat (1) dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kompol Nana.

Pihak Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk kembali mengaktifkan siskamling dan meningkatkan kewaspadaan lingkungan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *