Beranda ยป Masa Tenang Pilkada, 2.023 Personel Panwas se-Purworejo Tertibkan Ribuan APK

Masa Tenang Pilkada, 2.023 Personel Panwas se-Purworejo Tertibkan Ribuan APK

PURWOREJO, Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Purworejo menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu (24/11). Tercatat sebanyak 2.023 personel panwas se-Kabupaten Purworejo melakukan penertiban berbagai macam APK yang dipasang oleh paslon calon bupati – cawabup Purworejo maupun cagub – cawagub Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan menegaskan bahwa selama masa tenang tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK.

“Dalam penertiban APK yang dilakukan kali ketiga ini Bawaslu menerjunkan seluruh personel. Meliputi 1.392 Pengawas TPS, 494 Pengawas Desa atau Kelurahan, 112 Panwaslu Kecamatan beserta staf, serta 25 personel Bawaslu Kabupaten dan sekretariat. Total personel mencapai sekitar 2.023 orang pengawas pemilihan,” rinci Rinto.

Selain itu, dalam penertiban tersebut ikut bergabung pula tim Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo. Mereka dibagi menjadi empat tim yang bergerak di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.

Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi di sela-sela penertiban APK mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Apabila ditemukan ada kegiatan kampanye maka akan dijerat pasal pidana pemilihan.

Yakni Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal
waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.

Anggota Bawaslu Purworejo, Widya Astuti mengatakan, selama masa tenang ini jajarannya juga akan melakukan patroli pengawasan dengan mengajak stake holder, diantaranya Kepolisian dan Kejaksaan.

Fokus patroli tersebut yakni pemetaan TPS rawan, memastikan tidak ada praktik politik uang, ujaran kebencian, penyebaran berita hoax dan SARA. Patroli dilakukan dengan mengunjungi seluruh kantor Panwaslu Kecamatan, lokasi desa yang rawan dan pengawasan penyiapan TPS.

“Ada sejumlah potensi kerawanan selama masa tenang ini. Karena itu kami melakukan patroli selama tiga hari mulai tanggal 24-26 November 2024,” katanya. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *