PURWODADI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo melakukan Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Simulasi diadakan di TPS 1 Desa Jogoresan Kecamatan Purwodadi pada Rabu (32/1). Total sebanyak 281 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dua yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan empat terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo mengatakan, simulasi dilakukan untuk memberikan pemantapan kepada masyarakat umum, termasuk penyelenggara tentang proses pemungutan, penghitungan, dan penggunaan sirekap pada Pemilu 14 Februari 2024.
“Ini akan memberi gambaran nyata pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan penggunaan Sirekap bagi penyelenggara yang bisa dioperasikan secara online maupun offline dalam kondisi tidak ada sinyal seluler. Apa yang disimulasikan hari ini kelak akan ditularkan kepada KPPS, sehingga mereka bisa menyelenggarakan pemungutan suara di TPS dengan baik,” ungkap Jarot.
Ditambahkannya, simulasi ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU Purworejo dalam mewujudkan pemilu inklusif. Yakni bahwa TPS dalam Pemilu 2024 harus ramah disabilitas. Dalam simulasi kali ini para petugas mengenakan adat busana Jawa.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo, Margareta Ega Rindu mengatakan, simulasi kali ini menghadirkan DPT, DPTb, dan (DPK) sebagai pemilih serta beberapa pemilih penyandang disabilitas tuna netra dan pengguna kruk.
Rindu menjelaskan, DPTb adalah pemilih yang karena kondisi tertentu, tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS di mana warga tersebut tercatat sebagai DPT. Sedangkan DPK adalah warga yang belum terdaftar sebagai pemilih di DPT manapun.
Simulasi dimulai pukul 07.00,dilanjutkan dengan pemungutan suara sampai dengan pukul 13.00. Secara khusus bagi pemilih DPK memberikan hak suara pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00. “TPS yang ramah disabilitas untuk tinggi meja bilik suara 75 cm, tinggi meja kotak suara 35 cm dan lebar pintu minimal 90 cm. Apabila TPS dibangun di ruangan tertutup agar menghindari tangga” ungkapnya.
Dalam simulasi, kata Rindu, jenis surat suara yang digunakan ada lima. Yakni surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara yang digunakan juga spesimen dan berbeda dengan surat suara yang dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, ada hal baru dalam Pemilu 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Antara lain warga yang pindah domisili dan sudah memiliki KTP baru namun belum mengurus pindah memilih, tetap dilayani di TPS sesuai alamat KTP sebagai DPK. “Yang bersangkutan tetap mendapatkan lima jenis surat suara. Tapi jika sudah mengurus pindah memilih, statusnya jadi DPTb,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo Ganis Pramudito mewakili Bupati Yuli Hastuti menyampaikan, Pemilu 2024 dilaksanakan di era kemajuan teknologi. Untuk itu, KPU menyiapkan beberapa aplikasi untuk memudahkan penyelenggara pemilu dalam mengadministrasikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Ada aplikasi Sirekap yang merupakan ejawantah bahwa pemilu saat ini dilaksanakan di era revolusi 4.0. Tentunya, ini adalah sarana yang akan memudahkan proses penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.
Ganis berharap partisipasi masyarakat akan tinggi pada Pemilu 2024. “Kesuksesan Pemilu bukan hanya di pundak penyelenggara saja, namun juga menjadi tanggung jawab peserta pemilu dan pemilih. Harapan kami masyarakat pemilih hak pilih dapat hadir di TPS pada 14 Februari, dan meskipun memiliki pilihan yang beda, harapannya masyarakat mampu menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tandasnya. (Dia)