Insiden Laka di Perlintasan Kutowinangun – Prembun, PT KAI Daop 5 Purwokerto Tekankan Prioritas Perjalanan Kereta Api

KUTOARJO, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menyampaikan turut berduka cita atas kejadian tertempernya KA Argo Dwipangga (KA 16) relasi Gambir – Solo Balapan dengan mobil di perlintasan sebidang JPL 583, pada Kamis (11/9/2025) pukul 14.04. Lokasi kejadian berada di Km 461+7/8 jalur petak jalan Stasiun Kutowinangun – Stasiun Prembun.

Atas kejadian tersebut, masinis segera melakukan pemeriksaan kondisi sarana. Pukul 14.07 WIB diinformasikan terdapat kerusakan pada bagian depan lokomotif sehingga perjalanan KA Argo Dwipangga tidak dapat dilanjutkan. KAI Daop 5 Purwokerto kemudian menyiapkan lokomotif penolong dari Depo Lokomotif Kutoarjo.

Melalui rilis yang disampaikan, PT KAI Daop 5 meminta maaf atas keterlmbatan perjalanan tiga kereta api. Yakni KA Argo Dwipangga (157 menit), Gajah Wong ( 9 menit), dan KA Malabar (16 menit).

Di satu sisi, KAI menyayangkan terjadinya peristiwa ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, serta pastikan kondisi aman sebelum melintas.

Loko KA yang mengalami kecelakaan Kamis siang

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan “Kami sangat prihatin atas kejadian ini. KAI kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama, sehingga setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi menghindari risiko kecelakaan,” ujarnya.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan saat melintasi perlintasan kereta api:

  1. Tidak melewati perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup. Pengguna jalan harus berhenti dan tidak memaksa melintas ketika palang pintu sudah mulai bergerak ke bawah.
  2. Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang. Hal ini bertujuan agar pengguna jalan memiliki waktu untuk mengantisipasi keberadaan kereta api yang melintas.
  3. Hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri kanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan jalur aman sebelum melintas.
  4. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Sinyal peringatan harus dihormati sebagai tanda bahwa kereta api akan segera melintas.
  5. Mendahulukan perjalanan kereta api
    Pengguna jalan dilarang melintas jika kereta api sedang melintas.
  6. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.

KAI mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan disiplin di perlintasan sebidang demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan selamat. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *