PURWOREJO, Bawaslu Kabupaten Purworejo terus menjalankan peran edukasi politik meskipun berada di luar tahapan Pemilu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi politik bertajuk Bawaslu Mengajar.
Sudah beberapa kali dilaksanakan, untuk kali ini Bawaslu mengundang eks Panwascam Pemilu 2024 delapan kecamatan di Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini digelar di Ruang Sidang Nurhadi Bawaslu, Kamis (18/12/2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, berharap para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dapat menjadi jembatan penyampai informasi kepada masyarakat luas. Menurutnya, pemahaman masyarakat terkait Pemilu masih perlu terus ditingkatkan.
“Setelah mendapatkan penjelasan, harapannya bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan kembali ke publik. Pemilu ini masih perlu banyak di-upgrade, mulai dari cara mengatasi politik uang, kesiapan masyarakat ketika masuk ke TPS, sampai kesadaran politik bahwa mereka adalah pemilik kedaulatan,” tambahnya.
Ia menegaskan, meskipun saat ini tidak ada tahapan Pemilu dan tak didukung anggaran khusus, Bawaslu tetap menjalankan pendidikan politik. “Edukasi politik itu harus berkelanjutan. Jadi harus memberikan semangat kepada masyarakat untuk melek politik. Ini kerja harian, bukan lima tahunan,” tegasnya.
Purnomosidi menambahkan, Program Bawaslu Mengajar telah beberapa kali dilakukan. Sebelumnya, mengundang perwakilan mahasiswa serta melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah, termasuk SMK.
Saat ini, lanjutnya, Bawaslu menerapkan tiga strategi dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Pertama, ke dalam ke dalam, yakni saling belajar antarsesama anggota Bawaslu dan staf. Kedua, ke dalam ke luar, dengan turun langsung ke masyarakat melalui kunjungan ke sekolah maupun komunitas.
Berikutnya, ketiga, ke luar ke dalam. Yaitu mengundang pihak luar yang memiliki pemahaman untuk berdiskusi di Bawaslu.

Purnomosidi juga menyampaikan bahwa dari Bawaslu Mengajar muncul beragam pertanyaan mendasar dari peserta. Termasuk persoalan yang selama ini kurang tersentuh dalam pendidikan politik. Ia menilai bahwa pendidikan politik tidak bisa hanya disandarkan kepada satu lembaga.
“Pendidikan politik tidak bisa ‘disonggo’ Bawaslu saja. Kalau ingin menyadarkan masyarakat, harus semua elemen bangsa. Politik di masyarakat harus utuh dan bermartabat, tidak bisa hanya mengandalkan Bawaslu. Juga tidak boleh menggantungkan pada uang atau anggaran. Itu spirit kami,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk memelekkan politik masyarakat. Menurutnya, politik bukan semata-mata soal kekuasaan, tetapi menyangkut keputusan publik yang strategis di semua lini kehidupan.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, Dumadi Tri Restyanto, memaparkan materi tentang penyelesaian sengketa dan asas-asas hukum sebagai dasar dalam penerapan kebijakan.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami dasar-dasar hukum penyelesaian sengketa, karena persoalan tersebut tidak hanya muncul saat Pemilu. Sengketa juga dapat terjadi dalam berbagai bidang lain, seperti lingkungan hidup maupun ketenagakerjaan.
“Pemilu itu rekrutmen pengawasnya ad hoc. Pemilu seharusnya menjadi tempat untuk mengembangkan diri dan belajar bagi pengawas. Bahwa Pemilu bukan hanya mekanisme untuk melahirkan pemimpin, tapi sebagai bentuk pembelajaran secara masif tentang prosedur hukum,” ujarnya.
Dengan pemahaman hukum, meskipun tidak harus menjadi ahli hukum, masyarakat diharapkan mampu berpartisipasi secara aktif. Termasuk ketika terdapat kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat, partisipasi dapat dilakukan dengan bekal pemahaman yang melek hukum. (Ita)

