Beranda » Cegah KDRT di Lingkungan Rumah Tangga, Kader PKK Kelurahan Pangenjurutengah Purworejo Ikuti Penyuluhan Hukum

Cegah KDRT di Lingkungan Rumah Tangga, Kader PKK Kelurahan Pangenjurutengah Purworejo Ikuti Penyuluhan Hukum

PURWOREJO, Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat ini menimbulkan keprihatinan dan kekuatiran bagi Lurah Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Widodo. Untuk itu, pihaknya menggelar penyuluhan hukum pencegahan KDRT menuju keluarga harmonis. Penyuluhan yang diikuti puluhan kader PKK dari perwakilan 10 RW itu diadakan di Balai Kelurahan pada Jumat (13/9) siang.

Menurut Widodo, penyuluhan ini dilakukan sebagai sub kegiatan pemberdayaan masyarakat yang didanai APBD 2024. “Selain itu kegiatan lain yang didanai APBD yakni peningkatan sarana prasarana atau sarpras berupa pembangunan fisik seperti perbaikan gorong-gorong dan pengaspalan jalan,” ujar Widodo.

Disebutkan, penyuluhan dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya KDRT di lingkungannya. “Harapannya, hasil dari penyuluhan ini bisa disampaikan di lingkungan dawis atau RT. Juga agar kasus KDRT di kelurahan Pangenjurutengah bisa turun,” kata Widodo.

Ia membeberkan berkali-kali menerima laporan KDRT dari warganya. Meski begitu permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai ke ranah hukum. “Ya biasa, dalam rumah tangga pasti ada ribut-ribut antara suami istri. Biasanya memang karena faktor ekonomi yang kemudian memicu keributan,” ucap Widodo.

Dalam penyuluhan tersebut, dua pembicara dihadirkan. Yakni Hari Widiyanto dan Muhajir, keduanya merupakan praktisi hukum dan dosen. Keduanya menjelaskan tentang definisi KDRT serta yang termasuk dalam anggota suatu rumah tangga.

“KDRT bisa berupa kekerasan fisik, psikologis, seksual, finansial, dan spiritual,” jelas Hari. Dijelaskan pula ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yang bisa mencapai penjara 15 tahun dan denda Rp 45 juta bila sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dijelaskan pula langkah untuk menghadapi KDRT. Yakni tidak menyalahkan diri sendiri, bersikap tegas kepada pasangan, menyiapkan bukti, serta mencari bantuan atau pertolongan. “Menceritakan KDRT yang dialami kepada pihak yang tepat akan dapat mengurangi beban korban serta diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara hukum apalagi sudah dianggap melewati batas,” ujar Muhajir.

Iapun mengingatkan masyarakat, termasuk kader PKK yang memiliki kewajiban mencegah terjadinya KDRT. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya hukum pidana, memberikan perlindungan dan pertolongan darurat kepada korban, serta membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *