PURWOREJO, Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap seorang pelaku pembeli dan pengedar uang palsu (upal) yang bekerja sebagai karyawan di salah satu warung makan ayam krispi di Purwodadi. Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Banyumas ini telah sembilan kali melakukan transaksi pembelian upal.
Dalam konferensi pers yang digelar di teras Mapolres Purworejo, Kamis (12/6/2025), Kapolres AKPB Andry Agustiano menjelaskan bahwa tersangka yang berusia 24 tahun ini membeli upal senilai Rp3.450.000 dengan menggunakan uang asli Rp1.300.000.
“Tersangka membeli upal melalui informasi yang diperoleh dari Facebook. Setelah itu dijapri dan dimasukkan dalam grup WA,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Humas Polres Purworejo. Selanjutnya, upal yang dipesan dikirim dari Bandung melalui situs jual beli online Shoope.
Berikutnya, upal tersebut dijual kembali kepada teman-temannya yang ada di Banyumas, Purbalingga, dan Purworejo. Selain itu juga digunakan untuk berbelanja keperluan sehari-hari.
Menurut Kapolres, tersangka sudah sembilan kali melakukan praktik pembelian upal dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 tersebut. Adapun aksinya dilakukan sejak tahun 2024. “Upal sudah diperiksa pihak Bank Indonesia perwakilan Jateng,” lanjut Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara. Terkait kejadian tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat, terutama para pegadang agar lebih berhati-hati apabila ada yang melakukan pembelian dengan uang pecahan Rp100.000 atau Rp50.000. “Kalau ada ditemukan upal, segera melapor ke Polsek terdekat,” himbau Kapolres Andry. (Dia)