Minimal 35.011 Suara Sah Jadi Syarat Pendaftaran Paslon Bupati – Wabup Purworejo, 5 Parpol Berpeluang Ajukan Calon Sendiri Tanpa Koalisi
PURWOREJO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyatakan partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan syarat memiliki suara sah di Pemilu Legislatif minimal sebanyak 35.011 suara. Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Margaretha Rindu menyatakan, 35.011 suara sah itu…