KULONPROGO, Pemda Purworejo akan melakukan Pensertifikatan Tanah Negara agar bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal tersebut penting dilakukan agar pemda bisa bekerjasama dengan investor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan Pertanahan Tahun 2024 serta Perencanaan Kegiatan Tahun 2025 pun dilakukan dengan mengundang OPD terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo yamg dihadiri oleh Kepala BPN Andri Kristanto didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Pj Sekda Purworejo Achmad Kurniawan Kadir yang memimpin rapat memberikan penjelasan bawah pemanfaatan tanah negara menjadi hak pakai dan sudah diintervensi Dinas Perkimtan dari tahun 2017 hingga 2023 seluas kurang lebih 100 hektare. Dari jumlah tersebut, yang sedang dalam proses 40 hektare. Dijelaskan pula bahwa potensi tanah negara kurang lebih 400 hektare tidak hanya di kawasan pesisir tapi juga wilayah perbukitan.
Pj Sekda menegaskan bahwa pemanfaatan tanah negara yang disertifikatkan hak pakai bukan hanya untuk investor, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat. “Jika membutuhkan anggaran untuk pensertifikatan tanah negara dipersilakan untuk diusulkan, karena legalisasi tanah negara akan berdampak positif untuk Pemkab Purworejo,” ucap Kadir.
Dalam rapat evaluasi yang diadakan di Arimbi Meeting Room Novotel YIA Kulon Progo, Jumat (15/11) itu Pj Sekda pun memberikan arahan agar OPD bersinergi serta dapat memanfaatkan tanah negara yang sudah disertipikatkan, yakni kurang lebih 40 hektare.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Eko Paskiyanto selaku pemandu kegiatan menyampaikan, tujuan rapat koordinasi adalah untuk mensinergikan pengendalian pemanfaatan tanah negara agar terwujud kesepahaman terkait tanah negara.
Rapat evaluasi memunculkan banyak masukan dari berbagai OPD, termasuk yang disampaikan oleh PMPTSP bahwa investor mempertimbangkan kembali untuk berinvestasi karena kondisi wilayah yakni sering terjadi banjir. Termasuk juga menyangkut sewa lahan tanah.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala BPN menyampaikan, pihaknya siap untuk memfasilitasi berbagai kepentingan yang berhubungan dengan masalah pertanahan di Kabupaten Purworejo. Andri menegaskan, penatagunaan tanah diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang kabupaten/kota. Sehingga pemanfaatan tanah tidak hanya berdasarkan pada kepemilikan/legalitas tanah.
“Pemanfaatan tanah garapan harus jelas skema sewa yang dipergunakan. Kami mengusulkan agar biaya pensertifikatan tanah hak milik untuk kepentingan umum dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah,” katanya.
Dalam hal masih adanya keraguan dari investor terkait kondisi di Purworejo yang sering banjir saat musim hujan, Andri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pembebasan lahan yang terdampak banjir untuk dibangun Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Kawasan YIA di Kabupaten Purworejo. (Dia)