Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal, Kejari Purworejo: Transparan, Barang Bukti Kami Hitung Kembali

PURWOREJO, Kejaksaan Negeri Purworejo melakukan ratusan botol miras yang dijadikan barang bukti perkara tindak pidana ringan dengan kekuatan hukum tetap. Bersama jajaran Polres Purworejo pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri, Selasa (30/9/2025). Sebelum memusnahkan 741 botol miras dari berbagai merk terkenal hingga oplosan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Hasnadirah memerintahkan jajarannya untuk menghitung kembali jumlah barang bukti tersebut.

“Mohon maaf, acara mundur satu jam dari rencana semula. Itu karena kami harus menghitung kembali jumlah barang bukti agar sesuai dengan putusan yang ada. Tidak ada satu botol pun yang boleh disalahgunakan,” ucap Kejari sesaat sebelum proses pemusnahan dilakukan.

Hal tersebut dilakukan, lanjut Kejari, adalah untuk memberikan transparasi kepada masyarakat. “Karena selain melanggar KUHAP juga dapat melanggar UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” tegasnya.

Kejari Purworejo, Hasnadirah

“Namanya penanganan perkara itu bukan hanya tanggung jawab saya sama pimpinan, tapi tanggung jawab saya kepada masyarakat Purworejo, bahwa kesungguhan kami memberantas minuman keras seperti ini. Kami tidak ada toleransi terkait dengan hal seperti ini,” tegas Kejari Hasnadirah.

Ia pun menjelaskan, 741 botol miras yang dilarang beredar itu berasal dari dua perkara, yakni Andre Maulana dan Asmiyah, keduanya warga Kecamatan Bruno. Andre diketahui menyimpan 703 botol miras bermerk maupun oplosan dan dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Sedangkan Asmiyah 38 botol dengan denda Rp1 juta. “Uang denda sudah langsung disetor ke kas negara,” tegas Kejari.

Terkait dengan kejadian tersebut, dirinya mengimbau kepada para pengusaha hiburan agar jangan hanya mengejar keuntungan semata tanpa mentaati peraturan. Pihaknya pun berupaya
melakukan sosialisasi kepada para pemilik tempat hiburan untuk menjadikan tempat udhanua hanya murni menjadi tempat hiburan saja, tanpa adanya unsur penjulan miras dengan kadar alkohol di atas 4% sesuai perda. “Segera kami akan melakui sosialisasi,” tandasnya. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *