1.224 Tenaga Honorer Purworejo Berproses Jadi PPPK Paruh Waktu, Angin Segar Untuk Pegawai dan Pemerintah

PURWOREJO, Sebanyak 1.224 tenaga honorer di Kabupaten Purworejo kini bisa sedikit bernafas lega. Setelah sebelumnya dihantui ketidakpastian akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer, mereka akhirnya mendapatkan kepastian melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Program ini menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang kekurangan pegawai dalam pelayanan publik sekaligus penyelamat bagi para honorer.

“Berdasarkan undang-undang ASN, yang disebut ASN adalah PNS dan PPPK. Begitu mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian, otomatis sudah masuk ASN. Hanya saja, pengaturan hak-haknya masih dalam penyempurnaan,” jelas Kepala BKPSDM Purworejo, Agung Wibowo, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/9/2025). Ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari sekitar 1.600 tenaga honorer yang terdata, baru 1.224 yang diusulkan dan disesuaikan kebutuhan serta kemampuan anggaran. Mereka yang diangkat merupakan honorer dengan masa kerja minimal dua tahun, serta telah mengikuti tahapan seleksi ASN tahun anggaran 2024 namun belum berhasil lolos formasi.

Sementara itu selisihnya sekitar 300an peserta merupakan guru PPG yang belum mengabdi di Purworejo. Menanggapi isu adanya tes ulang, Agung menegaskan hal itu tidak benar. “Pelamar tidak tes lagi, karena sudah pernah menjalani tes sebelumnya,” tegasnya.

Saat ini proses pengangkatan tengah memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Karena jumlahnya cukup besar, jadwal pengisian diperpanjang hingga 22 September 2025. Adapun penetapan NIP dijadwalkan paling lambat 30 September 2025.

Kepala BKPSDM Agung Wibowo

Agung menambahkan, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang karir. Jika kinerja memuaskan, mereka bisa diusulkan menjadi PPPK penuh waktu melalui evaluasi tahunan. “Yang paruh waktu statusnya R2 dan R3 akan menjadi prioritas. Kemungkinan tahun 2026 sudah bisa diusulkan,” ungkapnya.

Namun demikian, Agung mengingatkan tidak semua langsung bisa diangkat penuh waktu karena keterbatasan anggaran. Mekanisme seleksi ulang akan diberlakukan agar adil.

Terkait honor, PPPK Paruh Waktu dipastikan mendapatkan minimal sama dengan yang diterima sebelumnya atau UMR. Setiap orang dimungkinkan mendapatkan honor yang berbeda-beda. “Skema detailnya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Yang terpenting sekarang status mereka sudah berubah dari non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Ke depan mereka akan menerima NIP,” terang Agung.

Kontrak kerja juga berbeda dengan PPPK penuh waktu. Untuk paruh waktu, kontrak diperpanjang per tahun berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Jika kinerja buruk atau terjadi pelanggaran, kontrak tidak diperpanjang.

Agung berharap dengan status baru ini para pegawai semakin termotivasi meningkatkan kinerja. “Dengan tambahan personel ini, kebutuhan pegawai bisa lebih terpenuhi, dan ke depan kompetensi mereka akan terus ditingkatkan agar mampu mendukung kinerja OPD,” pungkasnya. (Ita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *