PURWOREJO, Sistem Pendaftaran Murid Baru (SPMB) telah berakhir. Meski demikian, hingga Selasa (1/7/2025) masih banyak sekolah terutama SD yang kekurangan murid atau belum memenuhi kuota. Termasuk beberapa SD yang berada di Kecamatan Purworejo.
Terkait hal tersebut, Plt Kadisdikbud Purworejo melalui Sekdin Purwasih Handayani menyebutkan beberapa faktor penyebab. “Untuk yang SD karena kemarin itu melalui pendaftaran online, banyak orang tua yang belum paham caranya, terutama yang berada di desa,” jelas Purwasih saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2025).
Untuk itu, mereka baru mendaftar secara offline atau langsung datang ke sekolah. Pendaftaran akan dilakukan sampai hari pertama masuk sekolah tanggal 14 Juli 2025. “Jadi memang begitu sistemnya,” imbuh Purwasih.

Disebutkan bahwa kondisi tersebut ditemukan di semua kecamatan, termasuk Purworejo yang berada di pinggir kota. “Data pastinya sedang kami rekap. Tapi semua kecamatan ada SD yang kurang kuota jumlah muridnya,” tuturnya.
Adapun untuk jenjang SMP, ada 19 sekolah yang masih kurang kuota murid barunya. Yang paling banyak kekurangn murid adalah SMPN 35. Sekolah yang berlokasi di Desa Krandegan Kecamatan Bayan itu masih kekurangan 105 murid.
Demikian pula dengan di SMPN 39 yang berlokasi di Desa Sudorogo Kecamatan Kaligesing. Berdasarkan data, masih kekurangan 60 murid. Juga di SMPN 42 di Kecamatan Bruno kekurangan 30 murid.
Lain halnya dengan SD, kekurangan murid di Ketiga SMP tersebut lebih disebabkan karena akses yang sulit dijangkau, termasuk angkutan umum. Apalagi bagi SMPN 39 juga karena bersaing dengan sekolah di wilayah Kulonprogo, mengingat sekolah ini dekat dengan perbatasan Purworejo -Kulonprogo.
Sedangkan sekolah lainnya, juga masih kekurangan murid meski jumlahnya tidak sebanyak ketiga SMP tersebut.
Terkait dengan kondisi tersebut, Purwasih menyatakan tidak masalah. “Yang menjadi masalah bagi kami itu kalau ada anak tidak sekolah di usia wajib sekolah di lokasi yang ada sekolahnya,” ungkap Purwasih.
Hal itu, menurutnya, merupakan target dari Dikbud yakni meminiminalkan anak tidak sekolah. “Jadi kalau sekolah baik negeri maupun swasta memang kosong (tidak memenuhi kuota), tidak masalah,” tegasnya.
Apalagi menurut Purwasih, sekarang sudah ada diklat untuk guru swasta. Sehingga tidak ada dikotomi sekolah negeri dan swasta. (Dia)
Penjelasan yg informatif