PURWOREJO, Akhir-akhir ini marak beredar di media sosial (medsos) sebuah video yang berisi percakapan seorang laki-laki dan perempuan dengan judul “Tolak sertipikat elektronik. Ini rencana jahat mafia tanah menghapus sertifikat SHM”. Video berdurasi satu menit 48 detik itu berisi percakapan antara seorang perempuan (P) dan laki-laki (L) dengan ilustrasi foto demo penolakan penggusuran di beberapa wilayah.
Berikut cuplikan percakapan video tersebut:
P : Tanah bisa disita negara kalau tidak dijadikan sertipikat elektronik, ini seriusan?
L : Iya betul, kita memang dipaksa untuk beralih ke sertipikat elektronik, dan kita harus menolaknya!
P: Kenapa ditola? Bukannya bagus, data disimpan secara digital?
L: Justru digital itu jadi tempat yang paling tidak aman.
P: Ada banyak kejadian pemerintah gak becus ngurus data digital.
L: Ingat, ada data kebocoran di KPU, NPWP, paspor….(dan seterusnya).
Di akhir percakapan keduanya sepakat untuk menolak sertipikat digital karena menurut mereka hanya akan mempermudah akses bagi mafia tanah. Disebutkan pula bahwa bila akses data dihapus maka pemerintah akan lebih mudah menggusur warga. “Menggusur akan mudah kalau sertipikat digital sudah di tangan (pemerintah ). Tinggal tekan delete maka hak kepemilikan akan hilang/terhapus,” begitu isi dialog itu.

Menanggapi video yang beredar luas tersebut, Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto memberikan klarifikasi. Saat dihubungi, Andri menjelaskan bahwa informasi itu adalah hoaks. Terlebih Kementerian ATR/BPN sudah meng-counternya melalui medsos instagram @kementerian.atrbpn.
“Hoaks itu! Intinya negara kan gak serta merta merampas tanah. Kalau negara membutuhkan tanah ya melalui mekanisme pengadaan tanah, dan mereka (warga) akan diberi ganti rugi,” tegas Andri, Selasa (18/2/2025).
“Gak bisa itu men-delete begitu saja sertipikat (tanah) milik warga. Itu informasi menyesatkan. Apalagi warga juga punya data yang kalau itu hilang bisa dibuatkan sertipikat pengganti dan ada barcodenya. Justru mafia tanah akan kesulitan dengan sertipikat elektronik karena sulIt dipalsukan,” tegas Andri.
Dijelaskannya, bahwa negara akan melindungi aset warganya. “Jadi tidak bisa serta merta di-delete. Memang tanah yang terlantar akan kembali ke negara. Jadi warga segera disertipikatkan tanahnya. Apalagi sertipikat elektronik itu inovasi layanan,” jelas Andri.
Andri pun menandaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah meng-counternya melalui medsos. “Yang kami sampaikan di instagram kementerian itu adalah untuk meng-counter informasi yang beredar melalui medsos, ya di-counter di medsos juga,” tandas Andri .
Ia pun menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang bukan berasal dari sumber resmi atau kompeten. Terlebih saat ini pihak ATR/BPN seperti sedang disudutkan dengan masalah pagar laut yang sebenarnya sudah diselesaikan.(Dia)
BELOM ELEKTRONIK AJA UDAH BANYAK YANG DIGUSUR PAKSA KARENA ADANYA OKNUM YANG MENGGANDAKAN SERTIFIKAT TANAH DAN RUMAH WARGA TANPA SEPENGATAHUAN PEMILIKNYA KEMUDIA TAU2 SUDAH TERJUAL TANAH DAN RUMAHNYA KEPADA ORANG2 BERDUIT KALO GA PERCAYA CARI AJA BERITANYA BANYAK D YOUTUBE INSTAGRAM FACEBOOK DLL… BERITA BARU2 INI BANYAK YG DEMIKIAN