Beranda » 5 Tahun Mangkrak, Plaza Purworejo Segera Diratakan, Kasatpol PP: Tunggu Tanggal Mainnya

5 Tahun Mangkrak, Plaza Purworejo Segera Diratakan, Kasatpol PP: Tunggu Tanggal Mainnya

PURWOREJO, Ruko Plaza yang berlokasi di Jalan Veteran Kelurahan/Kecamatan Purworejo sudah lima tahun mangkrak. Terhitung sejak Desember 2019 hingga kini, puluhan rumah toko yang sebelumnya menjadi kawasan bisnis dan perdagangan itu ditinggal para pengguna bangunan dalam keadaan kosong.

Beberapa bangunan pun dibongkar tak beraturan sehingga menimbulkan kesan kumuh. Padahal kawasan ini menjadi salah satu etalase Purworejo khususnya yang masuk atau datang dari arah utara (Magelang, Wonosobo, dan sekitarnya).

Area bekas Ruko Plaza seluas 9.596 m2 tersebut rencananya akan digunakan untuk Sport Center. Pembangunannya direncanakan akan berlangsung pada tahun 2025. Pihak investor yakni PT Inter Wheeller Dunia (IWD) tak kunjung menyerahkan tanah tersebut kepada Pemda.

Berdasarkan penjelasan dari Kabag Hukum Setda Purworejo Puguh Trihatmoko, Pemda menyewakan tanah Ruko Plaza seluas 9.596 m2 senilai Rp 250 juta selama 30 tahun terhitung mulai tahun 1989 hingga 2019. IWD kemudian menyewakan sebagian rumah toko (ruko) kepada pihak ketiga.

Kepala Satpol PP Budi Wibowo

Tercatat ada 39 Sertipikat Hak Guna Pakai (SHGB) yang kemudian dibangun ruko. Ada 26 ruko disewakan kepada pihak ketiga, sedangkan 13 bidang lainnya digunakan oleh IWD yang kemudian juga tak kunjung menyerahkannya kepada pemda.

Akhirnya pemda, melalui Satpol PP kemudian berencana akan meratakan seluruh area tersebut di tahun 2025 ini. “Secepatnya kami eksekusi (Ruko Plaza) setelah anggaran turun. Yakni setelah kami eksekusi dua tempat karaoke di Desa Niten dan Kesugihan. Ini merupakan target kami di tahun 2025, karena aturan harus ditegakkan. Tunggu tanggal mainnya,” ujar Kepala Satpol PP, Budi Wibowo, Senin (6/1/2025).

Dijelaskannya, pembongkaran secara paksa lokasi bermasalah tersebut karena tidak ada itikad baik dari pihak yang seharusnya bertanggungjawab. “Semua yang kami lakukan adalah upaya penegakan perda setelah lama tidak ada itikad baik dari pihak investor untuk membongkar sendiri,” imbuhnya.

Budi menyebutkan, berdasarkan data, di tahun 2024 ada 3.858 pelanggaran yang ditindak oleh pihaknya. Terbanyak berupa pelanggaran pemasangan dan perizinan reklame, lalu masalah ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta pajak dan retribusi daerah. “Dalam hal pelanggaran retribusi daerah kami berkolaborasi dengan BPKPAD,” tutur Budi.

Dengan 73 personel Satpol PP dan 48 petugas Damkar, termasuk beberapa diantaranya masih harus berjaga melakukan pengamanan di pendopo kabupaten, pihaknya tak ingin gegabah dalam bertindak, termasuk dalam upaya menegakkan peraturan daerah.

Budi berharap, semua masyarakat patuh aturan agar tidak akan ada lagi eksekusi yang dilakukan karena adanya pelanggaran. Ditegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya persuasif sebelum melakukan tindakan sehingga diharapkan masyarakat juga bisa memahami tugas yang dilakukan Satpol PP Damkar. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *