Beranda » Sepasang Kekasih Gadaikan Sepeda Motor Rental, Uangnya untuk Foya-Foya

Sepasang Kekasih Gadaikan Sepeda Motor Rental, Uangnya untuk Foya-Foya

BAGELEN, Sepasang kekasih yakni RG (35) warga Desa Kuwarisan Kecamatan Kutowinangun Kebumen dan Rt (30) warga Desa Giriharjo Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri ditangkap pihak berwajib setelah menggadaikan motor yang dirental. Adapun korban yang merupakan pemilik motor tersebut yakni H. Muh Ribin (67), warga Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen.

Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu melalui Kasi Humas Polres Purworejo Tulus Priyanto dalam konferensi pers mengatakan, perbuatan sepasang kekasih ini bukan hanya satu kali ini melainkan sudah berulang kali.

Di Kecamatan Bagelen saja kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Selain itu juga dilakukan di daerah Kulon Progo DIY. Adapun sepeda motor tersebut digadaikan di daerah Kebumen dan Magelang seharga Rp 4 juta.

Menurut keterangan RG kepada petugas, semula uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan untuk mengobati orang tua Rt. Namun saat orang tua Rt sudah meninggal, keduanya kembali melakukan hal serupa. Uang hasil gadai motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kedua pelaku saat konferensi pers di Polres Purworejo

RG menuturkan, dirinya datang ke rumah korban dengan maksud untuk menyewa sepeda motor. “Pada saat itu RG mengaku bekerja sebagai pekerja bagian lapangan di proyek pembebasan lahan jalan tol Jogja-Cilacap dan beralasan jika menyewa motor untuk digunakan bekerja,” jelas Tulus.

Kemudian RG menyerahkan identitas berupa fotocopy KTP dan KK. Adapun korban menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Vario 110 warna abu-abu. Pelaku pun kemudian menggadaikan motor yang direntalnya itu.

Setelah itu RG bersama Rt menyewa lagi satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Honda Vario 125 milik korban. Motor itu pun kembali digadaikan.

Kedua pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Purworejo pada hari Sabtu (5/8) di sebuah rumah kost di Desa Jangkaran, Temon Kulonprogo.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 38 juta. Kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP pun terancam hukuman empat tahun penjara. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *