Beranda » Kasus Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang di Dinas PMPTSP Purworejo, Kejari Lakukan Penyelidikan

Kasus Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang di Dinas PMPTSP Purworejo, Kejari Lakukan Penyelidikan

PURWOREJO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kasus ini merupakan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan kondisi Kabupaten Purworejo saat ini.

Proyek pengadaan barang ini menggunakan dana dari Dinas PMPTSP Tahun Anggaran 2022. Data laporan ini pun telah beredar melalui Whats App. Kasi Pidsus Kejari Purworejo, Bangga Prahara melalui pesan Whats App pun mengakui data laporan tersebut.

“Iya benar, itu (data yang beredar) yang menjadi dasar laporannya. Untuk yang kami panggil, saya lupa pastinya berapa, tapi mungkin sudah sekitar 10 orang termasuk penyedianya,” terang Bangga pada Selasa (22/10). Ditambahkannya, saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Jaksa juga telah memanggil pihak-pihak terkait, namun belum semuanya.

Dari informasi narasumber yang tidak bersedia disebut namanya, ada dugaan keterlibatan keluarga inti penguasa Kabupaten Purworejo. Mengenai rumor yang santer beredar ini, Bangga mengatakan jika belum mendalami sejauh itu. “Nah itu kita belum sampai kesana sih, masih proses ini,” ujarnya.

Dari data yang beredar dan telah diakui oleh Kasi Pidsus sebagai dasar laporan, ada tiga indikasi dugaan kesalahan dalam pengadaan barang di Dinas PMPTSP Purworejo.

Pertama, barang telah didatangkan, bahkan sebelum proses pemilihan penyedia (lelang) melalui e-katalog. Dugaan kesalahan kedua, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yaitu perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diturunkan jadi di bawah Rp200 juta.

Trik ini diduga dilakukan secara sengaja agar pengadaan barang atau jasa tidak usah melalui proses lelang atau tender, sehingga bisa ditunjuk langsung vendor penyedia jasanya.

Indikasi kesalahan ketiga adalah penunjukkan penyedia barang yang sama di beberapa paket pekerjaan melalui proses pengadaan (ditunjuk) langsung e-katalog.

Tercatat ada 10 paket pekerjaan yang diduga bermasalah. Yakni:
1. Pengadaan Kursi
Nilai Pagu Rp220.704.000.
Nilai HPS dibuat Rp179.740.000.
Nama Penyedia CV Karya Abadi
Nilai kontrak Rp172.968.400.

2.. Pengadaan Televisi
Nilai Pagu Rp274.677.000.
Nilai HPS Dibuat Rp199.815.000.
Nama Penyedia CV Bodem Jaya Perkasa
Nilai Kontrak Rp193.875.000.

3. Pengadaan Mesin Antrean dan GPS
Nilai Pagu Rp301.635.000.
Nilai HPS dibuat Rp188.256.000.
Nama Penyedia CV Neo Elektra Media
Nilai kontrak Rp187.257.000.

4. Pengadaan Proyektor
Nama penyedia CV Banyu Arsa
Nilai kontrak Rp182.583.900

5. Pengadaan Laptop dan Tablet D
Nama penyedia CV Banyu Arsa
Nilai kontrak Rp177.760.000.

6. Pengadaan Peralatan Kantor
Nama penyedia CV Bintang Prakarsa
Nilai kontrak Rp125.030.400.

7. Pengadaan Meja 1/2 Biro
Nama penyedia CV Karya Abadi
Nilai kontrak Rp117.715.500.

8. Pengadaan Peralatan Multimedia dan Kantor
Nama penyedia CV Bodem Jaya Perkasa
Nilai kontrak Rp80.308.500.

9. Pengadaan PABX dan NVR Kit
Nama penyedia: CV Bintang Prakarsa
Nilai kontrak: Rp76.867.500.

10. Pengadaan Card Reader E-KTP
Nama penyedia PT Asia Pasific True Trust
Nilai kontrak Rp44.550.000. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *