PURWOREJO, Tawaran bekerja ke luar negeri dengan iming-iming proses cepat dan gaji besar masih menyimpan risiko bagi masyarakat yang kurang memahami prosedur keberangkatan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo memperluas edukasi keimigrasian hingga tingkat kelurahan melalui program Desa Binaan Imigrasi.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa Binaan Imigrasi bersama Kelurahan Boro Kulon, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan kepada masyarakat di Aula Kelurahan Boro Kulon.
Kepala Kantor Imigrasi Purworejo, Irwan Oktora Putra, mengatakan program tersebut menjadi upaya mendekatkan layanan dan informasi keimigrasian kepada masyarakat, terutama mereka yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri.
“Melalui Desa Binaan Imigrasi, kami ingin masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi keimigrasian yang benar. Kami juga berharap masyarakat semakin memahami prosedur bekerja ke luar negeri agar terhindar dari risiko keberangkatan nonprosedural,”katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Boro Kulon, unsur RT dan RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan LPK XJapan Career Global.
Dalam penyuluhan, masyarakat diperkenalkan dengan Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa), yang diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat dan petugas imigrasi.
“Melalui keberadaan petugas pembina desa, warga dapat memperoleh informasi sekaligus menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang berkaitan dengan keimigrasian,” jelas Irwan.
Persoalan bekerja ke luar negeri menjadi salah satu pembahasan utama dalam kegiatan tersebut. Sejumlah warga menyampaikan pengalaman dan pertanyaan seputar pekerjaan di luar negeri, mulai dari cara mengenali tawaran kerja mencurigakan hingga memastikan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah tergiur tawaran yang menjanjikan proses cepat dan mudah. Terlebih jika tawaran tersebut disertai permintaan sejumlah uang di awal atau meminta penggunaan data diri yayang tidak sesuai.
Edukasi ini menjadi bagian dari upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Imigrasi Purworejo juga merencanakan kolaborasi dengan pihak terkait, termasuk P2MI dan P3MI, guna memperluas pemahaman masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal dan aman.
Selain persoalan prosedur keberangkatan, warga turut menanyakan bentuk perlindungan negara bagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
Penyuluhan juga menghadirkan perwakilan LPK XJapan Career Global yang menyampaikan informasi mengenai peluang kerja dan program pemagangan ke Jepang.
Masyarakat diberikan pemahaman agar tidak hanya melihat besarnya peluang kerja, tetapi juga memastikan legalitas lembaga yang menawarkan program tersebut.
Salah satu hal yang dapat diperiksa adalah legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), disertai verifikasi kepada instansi terkait untuk memastikan kesesuaian izin dan program yang ditawarkan. (Ita)


































Comment