Beranda » Disebut Tak Ada Kejelasan Saat Dampingi Korban Perkosaan 2 Anak di Banyuurip, Kepala UPT P2A Purworejo Beri Penjelasan

Disebut Tak Ada Kejelasan Saat Dampingi Korban Perkosaan 2 Anak di Banyuurip, Kepala UPT P2A Purworejo Beri Penjelasan

PURWOREJO, Kasus perkosaan dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Banyuurip menyita perhatian banyak pihak. Perkara tersebut bahkan disebut oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai skandal nasional. Meski demikian, masyarakat perlu mengetahui kronologi serta kondisi yang sesungguhnya terjadi sehingga tidak menimbulkan bias atau bahkan menghakimi pihak tertentu.

Seperti disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelindungan Perempuan dan Anak (P2A) Dinas PPPAPMD Purworejo, Nurani. Sebagai pihak yang disebut tidak ada kejelasan dalam video yang disampaikan oleh bulik (tante) kedua korban dan menjadi viral, Nurani memberikan penjelasan.

Saat ditemui Purworejo News, Nurani mengungkapkan kronologi awal. Ia menjelaskan, pada tanggal 22 Januari 2024 UPT P2A mendapatkan laporan kasus pelecehan seksual anak dari P2A provinsi melalui telepon dan WA.

“Kami menerima (laporan) sore hari sekitar pukul 16.00. Jadi ke rumah korban berinisial K dan A keesokan harinya bersama dua konselor kami,” jelas Nurani pada Senin (21/10). Namun saat berada di rumah tersebut, sudah ada beberapa pihak termasuk kadus, bulik korban, dan beberapa orang lainnya.

“Kami kasihan dengan kedua korban, jadi saat konseling kami lakukan di dua kamar berbeda dengan masing-masing konselor,” imbuh Nurani.

Saat itu, menurut penuturan kedua konselor, para korban tidak ada masalah. Disebutkan, bila mereka mengalami ketakutan atau perasaan tertekan, tentu akan kami bawa ke psikiater untuk dikonsultasikan lebih lanjut. Namun karena kondisi keduanya baik-baik saja, maka tidak dibawa ke psikiater. Berikutnya P2A juga kembali ke sana lagi.

Ditegaskan pula, pihaknya pun tetap mendampingi korban saat melaporkan ke Polres pada tanggal 12 Juni. “Jadi kami tidak melepas begifu saja. Yang kami lakukan adalah sebatas kewenangan kami yakni memberikan perlindungan secara psikis. Kalau audah masuk ke ranah kepolisian hal itu bukan lagi menjadi kewenangan kami,” tandas Nurani.

Keterangan tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno. Kepada awak media, Catur menyebutkan bahwa pada tanggal 12 Juni saat menyampaikan aduan, buliknya didampingi oleh P2A dari Dinas PPPAPMD. “Kedua kasus baik dari adik maupun kakaknya sama-sama dilaporkan pada tanggal 12 Juni 2024 oleh buliknya didampingi P2A dari dinas (PPPAPMD),” jelasnya. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *