PURWOREJO, Pensiunan PT Pos Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Purworejo merasa resah dan gelisah. Hal itu karena mulai tanggal 1 Mei 2025, Tunjangan Pangan (TP) dan sumbangan BJPS dihapus dari slip gaji mereka. Penghasilan lain berupa bantuan pensiun sebesar maksimal Rp100 ribu pun hanya diberikan kepada mereka yang menerima penghasilan di bawah Rp1,2 juta dengan masa kerja minimal 20 tahun. Sedangkan bagi mereka yang berpenghasilan di atas Rp1,2 juta tidak berhak mendapatkan bantuan pensiun.
Sebagai gambaran, seorang pensiunan dengan masa kerja lebih dari 20 tahun yang memiliki empat anggota keluarga, akan kehilangan penghasilan iuran BPJS sebesar Rp100 ribu dan TP Rp200 ribu, atau total sebesar Rp300 ribu/ bulan bagi yang berpenghasilan di bawah Rp1,2 juta. Adapun bagi yang berpenghasilan di atas Rp1,2 juta mereka akan kehilangan penghasilan Rp400 ribu/bulan.
“Padahal gaji pensiun karyawan Kantor Pos sangat kecil. Ada yang hanya Rp130 ribu. Rata-rata Rp500 ribu. Yang paling besar Rp1,9 juta, itupun hanya satu orang. Kalau ada tambahan penghasilan dari TP, bantuan pensiun dan BPJS kan bisa sangat bermanfaat,” kata Ketua Paguyuban Pensiunan Karyawan PT Pos Indonesia Kantor Purworejo, Nurudin.
Bersama puluhan pensiunan lainnya, Nurudin menyampaikan aspirasi di dalam Kantor Pos, sambil mengambil gaji pada Jum’at (2/5/2025). Mereka membawa berbagai selebaran berisi rincian gaji yang diterima setelah penghasilan sebelumnya dihapus. Pada selebaran itu, mereka menulis: Apa Cukup untuk Hidup?

Nurudin pun menunjukkan salah satu slip gaji milik pensiunan Pudjiyono. Sebelumnya, ia mendapatkan gaji sebesar Rp466.200. Rinciannya, manfaat pensiun 166.200, BPJS Rp100 ribu dan TP Rp200 ribu. Dengan potongan pinjaman koperasi sebesar Rp300 ribu, Pudjiyono masih bisa membawa sisa uang sebesar Rp166.200. Namun dengan dihapuskannya TP dan bantuan BPJS, gajinya minus Rp33.800.
“Kami menolak kebijakan ini karena sangat tidak manusiawi. Dengan banyaknya penghasilan yang dihapus, banyak yang menjerit. Bahkan sampai minus dan tidak cukup buat ongkos pulang,” ungkap Nurudin menyuarakan keluhan para pensiunan.
Menurutnya, jangankan yang gajinya rata-rata Rp500 ribu, mereka yang gajinya sekitar Rp 1 juta saja berat. Nurudin yang pensiun tahun 2019 dengan gaji Rp1,8 juta pun harus kehilangan penghasilan sekitar Rp400ribu.
Ada juga yang semula gajinya Rp1,1 juta, kemudian dihapus sebesar Rp350 ribu sehingga penghasilannya tinggal Rp750 ribu. Tercatat ada 106 pensiunan karyawan Kantor Pos Purworejo yang menyayangkan kebijakan tersebut. Mereka menilai kebijakan Direksi Pos tidak manusiawi. “Kami ini juga sebelumnya punya andil,” tukas Nurudin.
Sebelumnya, Direktur Human Capital Management PT Pos Indonesia melalui surat Nomor 32594/HC.00/IV/2025 tanggal 29 April 2025 menyampaikan Perubahan Ketentuan Tentang Pemberian Bantuan Pensiunan di PT Pos Indonesia (Persero).
Dalam surat tersebut antara lain disebutkan, bahwa perusahaan selama ini telah memberikan beberapa benefit langsung kepada para Pensiunan antara lain berupa TP, TPP, dan sumbangan BPJS.
Isi surat tersebut juga menyebutkan bahwa perusahaan saat ini sedang mengalami beberapa kondisi yang dapat berdampak terhadap keberlangsungan Perusahaan. Perusahaan pun mendapatkan arahan dari Kementerian BUMN untuk tidak memberikan benefit secara langsung kepada pensiunan karena tidak lagi memiliki keterlibatan aktif dalam kegiatan operasional perusahaan.
Selain itu, beban perusahaan yang memiliki kewajiban membayar iuran tambahan yang besarannya meningkat setiap tahunnya. Juga disebutkan bahwa pendapatan Perusahaan menurun terutama dari segmen goverment sebagai dampak dari program efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Hal itu karena pendapatan perusahaan kebanyakan bersumber dari pekerjaan-pekerjaan proyek pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap pemberian benefit langsung kepada para pensiunan dengan skema dan formulasi baru. Yakni berupa bantuan pensiun maksimal Rp100 ribu per bulan bagi yang berpenghasilan kurang dari Rp1,2 juta dengan masa kerja minimal 20 tahun.
“Ini memprihatinkan. Kami berharap bisa ditambah, kok malah dihapus,” ucap Nurudin mewakili sesama pensiunan.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pos Purworejo, I Gusti Ayu Ketut Puspa yang dihubungi pada Jum’at malam, tidak bersedia menyampaikan statemen melalui saluran telepon. Dirinya mempersilakan untuk ditemui di kantor pada Sabtu (3/5/2025). (Dia)