BRUNO, Sebagai desa yang sebagian wilayahnya merupakan hutan dengan banyak pohon di dalamnya, warga Cepedak perlu diberikan pemahaman tentang perlunya legalitas ketika kayu maupun produk turunannya hendak dijual. Namun ternyata hampir seluruh warga Desa Cepedak belum mengetahui istilah Sistem Verifikasi dan Legalitas Kelestarian Kayu (SVLK).
Upaya sosialisasi SVLK pun dilakukan oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari bekerja sama dengan anggota Komisi 4 DPR RI Vita Ervina. Sosialisasi digelar pada Kamis (2/11) di area wisata Curug Gunung Putri Desa Cepedak Kecamatan Bruno di tengah hutan pinus yang merupakan area KPH Kedu Selatan.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, yakni dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VII Surabaya, Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hutan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, serta Administratur KPH Kedu Selatan Usep Rustandi. Juga forkopincam yang turut mengawal jalannya sosialisasi.
Saat menyampaikan sosialisasi, Vita menyampaikan, SVLK bertujuan untuk memastikan bahwa kayu yang beredar dan diperdagangkan oleh para petani hutan rakyat memiliki status legalitas yang meyakinkan. “Melalui SVLK para petani hutan rakyat serta pelaku usaha kayu dapat meningkatkan bargaining position dan meyakinkan keabsahan kayu yang dijual,” kata anggota DPR RI Dapil VI itu.
Melihat banyaknya usaha pengolahan kayu yang berada di wilayah Purworejo termasuk Bruno, Vita berharap para pelaku usaha kayu mengetahui aturannya, terutama yang berorientasi ekspor. Selain itu dirinya juga menegaskan agar masyarakat tidak hanya menebang, tapi juga melestarikan dengan cara menanam kembali.
“Itulah perlunya verifikasi sehingga kepercayaan publik terbangun, terutama karena Indonesia punya komitmen bersama dalam pengolahan kayu. Jadi selain menebang juga menanam sehingga kelestarian hutan terjaga,” imbuhnya.
Vita juga menegaskan agar para petani hutan tidak usah takut membayar biaya sertifikasi karena sudah dipermudah. “Saya ingin memastikan bahwa produk kayu yang ditebang terverifikasi. Saya juga berpesan agar jangan tebang pohon hutan sembarangan. Perubahan iklim tidak hanya berasal dari alam tapi juga dari kita sendiri,” tandasnya.
Direktur Bina Pengolahan Hasil Hutan yang diwakili Haryanto pun mengutarakan, bahwa legalitas kelestarian berarti tidak hanya mengambil hasil hutan tapi juga ada upaya pelestarian setelahnya yakni dengan cara menanam kembali. Pihaknya pun memfasilitasi pelaku bisnis untuk memberikan bantuan berupa fasilitas sertifikasi gratis.
Ditambahkannya bahwa para pelaku usaha yang sudah punya sertifikat dapat melakukan ekspor yang dapat dilakukan secara berkelompok. Selain itu juga disediakan anggaran khusus berupa pembelian produk yang dihasilkan UMKM misalnya suvenir berupa radio dan plakat.
Di sisi lain PHP Wilayah VII yang diwakili oleh Rais Andang Nurcahyo menyebutkan, salah satu kegiatan sosialisasi SVLK adalah untuk megurangi pembalakan liar serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah hutan. Menurutnya, upaya pelestarian hutan dilakukan untuk kepentingan jangka panjang.
Adapun Kepala Dinas LHP Jawa Tengah melalui Widi Hartanto mengatakan, bahwa para pelaku usaha kayu di Purworejo memiliki peluang yang sama untuk melakukan ekspor. Terlebih Jawa Tengah dan Jawa Timur merupakan sentra pengolahan kayu.
“Tantangannya sebagian besar UMKM Jawa Tengah belum punya sertifikasi SVLK, termasuk juga pengolahan mekanisme hutan yang masih belum maksimal. Purworejo pun menjadi lokasi usaha pengolahan, mebel, serta kerajinan limbah kayu. Ini membutuhkan dukungan pemasaran hasil yang kuat apalagi bila diekspor. Mereka perlu memahami SVLK untuk memastikan semua hasil hutan berasal dari hasil hutan yang sah,” tegasnya.
Di sisi lain Administratur KPH Kedu Selatan Usep Rustandi menegaskan bahwa Purworejo bebas dari praktek pembalakan liar. Usep pun menyebutkan, program Perhutani terbaru yakni kemitraan kehutanan dengan membuka akses ruang bagi masyarakat untuk kerja sama, baik perorangan maupun koperasi. Termasuk kegiatan kali ini merupakan kerjasama dengan LSM Ngudi Lestari.
Dalam kesempatan itu Vita Ervina bersama dengan Kepala Desa Cepedak Slamet serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) juga melakukan penanaman bibit durian unggulan dan alpukat di sekitar area hutan pinus. Hal itu sebagai upaya multifungsi hutan melalui Petak Unit Bisnis (PUB). (Dia)