Usulan UMK Purworejo 2024 Naik 1,61 Persen, Ketua SPSI Bilang Tak Imbang dengan Inflasi
PURWOREJO, Pemkab Purworejo telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 sebesar 1,61 persen. Itu berarti kenaikannya yang semula Rp 2.043.902,33 menjadi Rp Rp2.078.769 atau naik sebesar Rp 32.865,95 dibanding tahun 2023. Usulan tersebut sudah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (23/11). Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperitransnaker) Kabupaten Purworejo,…

