PURWOREJO, Polres Purworejo telah menangkap NA (24), pengendara sepeda motorĀ yang menabrak seorang kakek MS (60) hingga tewas di jalan Kutoarjo-Kemiri tepatnya sebelah selatan SDN Rowobayem pada Rabu (3/1) sore. Kini NA telah ditetapkan sebagai tersangka. “Betul, dari hasil penyidikan petugas, kini saudara NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini,” ujar Kapolres Eko Sunaryo saat konferensi pers pada Senin (4/3).
Insiden di jalan raya sekitar Desa Rowobayem itu terjadi sekitar pukul 16.30 saat NA mengendarai sepeda motor yang melaju dari arah selatan ke utara (arah Kutoarjo Ke Kemiri) dengan kecepatan sekira 70 Km/jam. Diduga saat berkendara NA dalam pengaruh miras dan tampak berjalan oleng tidak stabil.
“SesampainyaĀ di TKP motor bergerak ke kanan melebihi marka jalan dan menabrak pengendara sepeda, MS yang melaju dari arah berlawanan (arah Kemiri Ke Kutoarjo). Dari beberapa kesaksian bahwa korban MS telah berusaha menghindar ke kiri tetapi karena kecepatan tinggi kecelakaan tidak dapat di hindari sehingga terjadilah tabrakanā, ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fadli, Kanit Turjawali AKP Bambang Rahmanto, dan Kasi Humas Iptu Tulus Priyanto.
Skibat kejadian tersebut MS mengalami cidera di kepala dan meninggal dunia di RSUD dr Tjitrowardojo pada tanggal 7 januari 2024. SedangkanĀ pelaku NA mengalami luka di bagian tubuh.Ā āDari hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang fokusā tambah Kapolres Purworejo.
Ditambahkan, tersangka NA telah ditahan di Polres Purworejo serta dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. NA terancam hukumanĀ pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyakĀ Rp 12 juta.
āPergi lebih cepat, mengemudi lebih lambat, hidup lebih lama. Lebih cepat itu fatal, lebih lambat itu aman,ā tegas Kapolres saat mengakhiri konferensi pers. (Dia)