PURWOREJO, Hingga batas waktu yang ditetapkan yakni Minggu (12/5) pukul 00.00, tak satupun bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Purworejo yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan atau independen. Komisioner KPU Kabupaten Purworejo memastikan hal tersebut berdasarkan rekapitulasi yang dibuat pada Senin (13/5) dini hari.
Sebelumnya KPU telah menetapkan syarat kontestasi bapaslon pilkada 2024 yakni mendapatkan dukungan sejumlah 46.216 orang yang dibuktikan dengan KTP. Dukungan tersebut harus minimal berada di sembilan kecamatan. Seperti diketahui, Kabupaten Purworejo memiliki 16 kecamatan. Adapun pendaftaran dibuka mulai tanggal 8 hingga 12 Mei atau lima hari.
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Purworejo Abdul Azis saat dihubungi pada Senin (12/5) pagi menyebutkan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Purworejo sebanyak 616.206 orang. Dari jumlah tersebut bapaslon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 7,5% jumlah DPT.
“Jadi syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan adalah 46.216 orang yang tersebar minimal di sembilan kecamatan,” kata Aziz kepada Purworejo News. Ditambahkan, hingga pukul 00.30 pihaknya menunggu di Kantor KPU Jalan Urip Sumoharjo no 6 Purworejo sebagai lokasi pendaftaran.
Terkait dengan tidak adanya paslon bupati dan wakil bupati Purworejo yang mendaftar dari jalur independen, Aziz menyatakan hal tersebut merupakan sebuah dinamika. Selain itu pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media. Adapun pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati selain jalur independen akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus mendatang.