PURWOREJO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Purworejo Tahun 2024. Acara berlangsung di Ganeca Convention Hall Purworejo pada Kamis (9/1/2025). Pasangan calon Yuli Hastuti dan Dion Agasi Setiabudi meraih suara sebanyak 235.374 atau 54,40% dari total suara sah.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo. Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Nomor 2/PL.02.7-BA/3306/2/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024.
Selanjutnya KPU Kabupaten Purworejo juga menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024.
Jarot Sarwosambodo menjelaskan langkah berikutnya akan menyesuaikan dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 66 ayat (3). “KPU Kabupaten/Kota wajib mengusulkan pengesahan pasangan calon terpilih kepada DPRD, yang ditembuskan ke Bawaslu dan KPU RI, dalam waktu satu hari setelah penetapan. Dokumen penetapan tersebut akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Jarot menambahkan bahwa tugas KPU Kabupaten Purworejo dalam mengawal proses pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo 2024 telah selesai dengan pengusulan pengesahan ini.
“Dengan penetapan ini, kami telah menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Semoga pasangan terpilih dapat menjalankan amanah masyarakat Purworejo untuk lima tahun ke depan,” pungkasnya. (Ita)