PURWOREJO, Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purworejo dilakukan sebagai lanjutan dari sharing session yang difasilitasi Dinas Perindustrian,Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Perintransnaker). Dalam sidang tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purworejo menyatakan keberatan dengan kenaikan 6,5 persen.
“Ini jauh dari hasil perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dan tanpa ada rumusan yang bisa didiskusikan lebih dahulu,” ungkap pengurus Apindo Budi Cahyono dalam sidang yang digelar Selasa (10/12/2024).
Meski demikian karena sudah merupakan instruksi Pemerintah secara resmi, Apindo akan selalu tunduk dan patuh dengan keputusan akhir pemerintah yang berlaku. “Apindo berharap ke depan perhitungan kenaikan UMK kembali menggunakan rumusan yang melihat data tiap daerah kembali,” imbuh Budi di Rumah Makan ABK tempat terselenggaranya sidang Depekab.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, nilai kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Menurut Ketua Depekab yang juga Kadin Perintransnaker Sukmo Widi Harwanto, berdasarkan hitungan tersebut, UMK Purworejo semula Rp2.127.641 mengalami kenaikan sebesar Rp138.296,67. “Sehingga UMK Purworejo Tahun 2025 menjadi sebesar Rp2.265.937,67,” ucap Sukmo.
Penetapan sidang UMK tersebut dihadiri oleh Anggota Depekab yang berasal dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan Badan Pusat Statistik. Kepengurusan tersebut menurut Sukmo, sesuai dengan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/539/2023 tentang Pengangkatan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo Masa Jabatan Tahun 2023-2026.
Sukmo menandaskan, hasil sidang tersebut selanjutnya akan disampaikan ke provinsi untuk ditetapkan gubernur berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Dia)