Beranda » Siap Hadapi Pilkada, Panwascam Kemiri Adakan Simulasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Siap Hadapi Pilkada, Panwascam Kemiri Adakan Simulasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran

KEMIRI, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kemiri mengadakan Simulasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pada Tahapan Pemilihan Serentak 2024 pada Rabu (11/9). Kegiatan digelar di Kantor Sekretariat Panwascam Kemiri.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Anggota Panwascam Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Rahmat Ade, dan diikuti Staf Teknis PPPS Ahmad Rohaefi serta dua Staf Pendukung Diana Okta dan Kosim. Panwascam juga melibatkan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Desa Kerep Febri dan Kroyo Lor Kuwat.

Rahmat Ade menjelaskan, kegiatan simulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pengawas Pilkada 2024 dalam hal menangani dugaan pelanggaran yang terjadi selama Tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

“Mengingat, Tahapan Kampanye di Pilkada 2024 ini akan segera dimulai. Maka, kegiatan simulasi ini sangatlah penting untuk kinerja Pengawas Pilkada pada saat terjun ke lapangan dan bersinggungan langsung dengan masyarakat”, ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad Rohaefi mengungkapkan simulasi ini bukan hanya sekedar untuk pelatihan semata. Kegiatan ini juga mengulas materi-materi penanganan pelanggaran yang langsung diimplementasikan dalam bentuk simulasi atau praktek.

“Adapun beberapa yang harus terpenuhi oleh pelapor saat melakukan Pelaporan Dugaan Pelanggaran, yakni Syarat Formal dan Syarat Materiel”, ujarnya.

Selain itu, pelapor juga harus memenuhi syarat, antara lain WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, dan peserta pemilihan.

Selanjutnya, Rahmat Ade mengungkapkan, yang dimaksud syarat formal yakni identitas pelapor, nama dan alamat/domisili terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama tujuh hari terhitung sejak dikeluarkannya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas. Sedangkan syarat materiel, yakni waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, serta bukti.

“Kedua syarat tersebut sudah tercantum pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ucapnya.

PKD Kroyo Lor Kuwat Sutadi mengungkapkan, bahwa kegiatan simulasi ini sangat berguna bagi PKD. Menurutnya, selain dituntut untuk paham materi, PKD juga harus dapat memoraktekkannya. Hal tersebut supaya potensi-potensi dugaan pelanggaran yang ada di lapangan bisa teratasi dengan baik.

“Kita harapkan tidak ada pelanggaran pada Pemilihan Serentak 2024 ini, khususnya di wilayah Kecamatan Kemiri. Semoga bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Pengawas Pilkada 2024 dapat berjalan dengan regulasi dan tercipta asas Luber Jurdil,” pungkas Kuwat. (Ita)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *