Beranda ยป Bawaslu Sebut Purworejo Masuk Daerah Rawan Tinggi Pilkada Serentak 2024, Ini Penyebabnya

Bawaslu Sebut Purworejo Masuk Daerah Rawan Tinggi Pilkada Serentak 2024, Ini Penyebabnya

PURWOREJO, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia meluncurkan pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024. Dari 184 kabupaten/kota se-Indonesia, Purworejo termasuk daerah kategori rawan tinggi. Di Jawa Tengah, Purworejo merupakan salah satu dari lima kabupaten/kota yang termasuk daerah kategori rawan tinggi. Lainnya yakni Kabupaten Banyumas, Kota Salatiga, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Pemalang.

Anggota Bawaslu Purworejo, Widya Astuti mengatakan, Kabupaten Purworejo masuk daerah rawan tinggi karena berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 dan pelaksanaan Pemilu 2024 terdapat sejumlah peristiwa pelanggaran pemilu. Yakni pelanggaran pidana pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan negeri, pelanggaran administratif pemilu dan perundang-undangan lain.

“Pada Pemilu 2024 kemarin juga ada peristiwa pemungutan suara ulang, ada laporan masyarakat tentang dugaan politik uang, dan Purworejo menjadi salah satu lokus adanya gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Widya, Senin (26/8).

Dijelaskan, pemetaan kerawanan yang dilakukan Bawaslu Republik Indonesia itu fokus pada tiga tahapan. Yakni pencalonan, kampanye, dan pemungutan serta penghitungan suara. Untuk Kabupaten Purworejo tahapan yang dinilai rawan yakni pada masa kampanye serta pemungutan dan penghitungan suara.

Anggota Bawaslu Purworejo, Widya Astuti

Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, pemetaan kerawanan tersebut akan menjadi dasar pihaknya melakukan perencanaan pengawasan Pemilihan 2024. “Pada tahapan pencalonan, kerawanan dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon unsur petahana, ASN, TNI, dan Polri seperti melakukan rotasi jabatan,” jelasnya.

Adapun kerawanan pada tahapan kampanye disumbang oleh potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI dan POLRI), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, serta konflik antar peserta dan pendukung calon.

Potensi kerawanan pada tahapan pungut hitung disumbang oleh beberapa isu yang berpotensi terjadi, berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Beberapa diantaranya adalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan adhoc, pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *