PURWOREJO, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar dan Bawaslu Purworejo menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar pada Senin (27/11). Penertiban tersebut dilaksanakan tiga tim dengan lokasi di sepanjang jalan utama mulai dari Kota Purworejo menyisir ke 12 kecamatan.
Yakni tim 1 mulai dari Kecamatan Purworejo, Gebang, Kemiri sampai Pituruh. Tim 2 menertibkan APS di sepanjang jalan Kecamatan Kaligesing, Bagelen, Purwodadi, dan Ngombol. Tim 3 menertibkan di wilayah Kecamatan Banyuurip, Bayan, Kutoarjo, dan Butuh.
Penertiban APS dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, didampingi anggota Siti Dangiatus Sholikhah. Purnomosidi mengatakan, APS yang ditertibkan adalah alat peraga yang tidak memiliki izin dari Pemkab Purworejo dan mengandung unsur ajakan, baik dalam bentuk tulisan, simbol, maupun gambar.
Terkait dengan 12 kecamatan yang dijadikan lokasi penertiban APS, Purnomosidi menjelaskan, wilayah tersebut merupakan area potensial dengan kecenderungan jalur utama yang terdapat APS melanggar.
Meskipun tidak sampai ke jalan desa, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) telah memberikan himbauan kepada peserta pemilu di tingkat desa untuk menurunkan alat peraga yang melanggar.
“Sebelumnya kami sudah mensosialisasikan ke partai politik agar APS yang melanggar segera diperbaiki atau diturunkan secara mandiri. Untuk APS yang belum ditertibkan mandiri oleh partai politik, maka hari ini kami dan Satpol PP yang menertibkan,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Purworejo, Siti Dangiatus Sholikhah mengatakan, kegiatan tersebut dibantu oleh jajaran Panwaslu Kecamatan dan dipantau oleh jajaran Muspika. Pihaknya berharap kegiatan ini menjadi media edukasi bagi peserta pemilu agar mereka lebih taat terhadap aturan yang mengatur tentang kampanye.
Purnomosidi pun berharap agar masa kampanye bisa berjalan dengan tertib, humanis, saling mengoreksi dan selalu ada ruang dialog. “Baik penyeleggara maupun peserta pemilu dapat mengerti posisi masing-masing, sehingga tidak ada penindakan akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu,” pungkasnya. (Ita)