PURWOREJO, Sebanyak 2.625 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purworejo kini telah resmi terdaftar dan terlindungi dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peluncuran Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anggota BPD se-Kabupaten Purworejoo dilakukan di Aula Dinas DPPPAPMD pada Rabu (30/9/2026).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo, Eka Paulina Pardede, menjelaskan tingkat cakupan kepesertaan (Universal Coverage Jurisdiction/UCJ) di Purworejo saat ini berada di angka 30,07%. Menurutnya, pemda terus berkomitmen mendukung peningkatannya secara bertahap.
“Hingga saat ini, akumulasi klaim jaminan sosial yang disalurkan kepada pekerja di Kabupaten Purworejo telah mencapai 11.940 kasus, meliputi JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta,” jelasnya.
Disebutkan pula bahwa Perlindungan jaminan sosial bagi unsur penyelenggaraan pemdes tersebut merupakan bentuk sinergi Pemkab Purworejo bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Acara juga dirangkai dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) bagi tiga ahli waris peserta aktif yang meninggal dunia. Yakni ahli waris almarhum Mohammad Kastholani (Tegal Kuning), ahli waris almarhum Sudaryanto (Kepala Desa Waru), dan ahli waris almarhum Ponijo (Anggota BPD Krendetan).
Bupati Yuli Hastuti yang hadir dalam acara tersebut menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para anggota BPD yang memiliki peran strategis dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
“BPD memiliki peran penting dalam mendampingi dan mengawal pemerintahan desa, sehingga perlindungan keselamatan dan jiwa dalam menjalankan tugas harus menjadi perhatian bersama,” ujar Bupati. (Ita)


































Comment