Jamin Legalitas PMI, Kadin Perintransnaker Purworejo Beberkan Hal Ini

PURWOREJO, Hingga saat ini tercatat ada
496 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Purworejo yang bekerja di beberapa negara. Mereka terdiri atas 206 laki-laki dan 290 perempuan. Selanjutnya, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran mencakup proses perekrutan, keberangkatan, hingga kepulangan, kini telah tersedia layanan inovasi. Yakni sistem pendaftaran dan verifikasi digital bagi calon pekerja migran.

“Kemajuan teknologi ini digunakan untuk memastikan pekerja migran mendapatkan hak-haknya dengan lebih transparan dan adil. Sistem berbasis data yang terintegrasi ini dapat meminimalkan praktik percaloan dan penipuan,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadin Perintransnaker) Purworejo, Sukmo Widi Harwanto saat memberikan pembekalan kepada camat dan kepala desa se-Kabupaten Purworejo dan Kebumen, Selasa (7/10/2025) di Aula Hotel Morazen, Yogyakarta

Dalam kegiatan yang dihadiri Bupati Yuli Hastuti tersebut, Sukmo menjelaskan, saat ini setiap PMI harus memiliki akun Sistem Komputerisasi Perlindungan PMI (SISKOP2MI). Akun milik Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, (KP2MI) ini digunakan untuk mencari peluang sekaligus mendaftar pekerjaan di luar negeri.

“Dari akun ini juga calon pekerja migran mengunggah dokumen persyaratan, menerima surat lamaran, dan memantau tahapan yang akan dilalui,” imbuh Sukmo.

Kadin Perintransnaker Purworejo, Sukmo Widi Harwanto

Dijelaskam, SISKOP2MI bisa diakses melalui website resmi dan kini juga hadir dalam bentuk aplikasi yang bisa dioperasikan secara mandiri. Mulai pendaftaran hingga pembuatan E-PMI (Elektronik PMI).

Kepada warga Purworejo yang ingin menjadi PMI, Sukmo berpesan agar mereka melalui prosedur yang benar atau legal. “Jangan menjadi PMI yang ilegal, sebab hal tersebut akan menyulitkan yang bersangkutan apabila terjadi sesuatu di negara lain. Misalnya seperti sakit, huru-hara, perang, bencana, atau meninggal dunia. Apabila ilegal maka negara akan kesulitan membantu,” tegasnya.

Sukmo mengungkapkan, menjadi pekerja migran ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi atau izin kerja sah di negara tujuan, banyak merugikan dan berisiko besar, di antaranya:

  1. Status hukum tidak jelas,
  2. Tidak memiliki perlindungan hukum,
  3. Upah rendah dan eksploitasi,
  4. Kondisi kerja dan hidup yang buruk
  5. Akses terbatas ke layanan publik,
  6. Risiko penipuan dan perdagangan orang,
  7. Mengalami tekanan psikologis.

“Menjadi pekerja migran ilegal memang terlihat sebagai jalan pintas untuk mencari penghasilan, tetapi risiko dan kerugiannya sangat besar. Cara terbaik adalah berangkat secara resmi melalui jalur yang legal agar mendapatkan perlindungan, hak kerja, dan keamanan di negara tujuan,” tandas Sukmo.

Dalam kesmpatan itu, Bupati menegaskan bahwa Purworejo merupakan salah satu daerah dengan banyak warganya bekerja di luar negeri, sehingga sinergi antara BP2MI, pemerintah daerah, dan desa menjadi hal yang penting. Ia juga mengingatkan agar calon pekerja migran tidak tergiur tawaran kerja yang tanpa prosedur, karena berpotensi menimbulkan penipuan atau perdagangan orang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta mampu menjadi agen perubahan di wilayah masing-masing dalam menyebarkan pemahaman dan semangat perlindungan pekerja migran. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *