Kunjungan ke Purworejo, Menteri ATR/BPN Canangkan Gemapatas: Pasang Patok, Anti Cekcok dan Caplok

PURWOREJO, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dilakukan secara serentak di 23 kabupaten/kota di delapan provinsi. Pencanangan Gemapatas bertema Pemasangan Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok itu dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kecamatan Banyuurip, Kamis (7/8/2025).

Dalan kesempatan itu Menteri Nusron Wahid menyampaikan, Indonesia punya lahan tanah seluas 190 juta hektare. “Terbagi menjadi dua bagian, yaitu 120 juta merupakan lahan hutan dan 70 juta hektare non hutan atau areal penggunaan lain (APL),” jelas Menteri Nusron sesaat sebelum pencanangan.

Pencanangan Gemapatas ini, lanjutnya, salah satunya adalah untuk menandai tapal batas hutan dan APL sekaligus juga batas pantai dan sungai. “Karena tanah ada yang boleh disertipikat ada yang tidak. Hutan punya negara yang tidak boleh disertipikatkan. Juga pantai dan sungai karena milki bersama. Sekarang banyak yang disertipikatkan, akhirnya malah banjir,” ungkap Menteri Nusron.

Ia menambahkan, dari 70 juta hektare lahan APL, sebanyak 14,4 juta hektare belum bersertipikat. Problemnya, lanjut Menteri Nusron, diantaranya karena masih banyak yang dobel dokumen leter C. “Ada sertipikat potensi tumpang tindih atau KW456. Yakni diterbitkan BPN tahun 1961 hingga 1997. Tidak ada peta pada abstraknya. Di Jawa Tengah ada 2,4 juta model begitu, yang tidak jelas dimana lokasinya dan hanya mengandalkan riwayat saksi,” ujarnya.

Menteri Nusron pada acara pencanangan Gemapatas di Purworejo

Menteri Nusron berpesan kepada para kepala desa agar berhati-hati saat memberikan surat keterangan termasuk tapal batas antara hutan dan bukan hutan. Dirinya pun mengajak para camat yang hadir untuk mensosialisasikan kepada warganya yang punya sertipikat tanah tahun 60 hingga 90-an untuk dimutakhirkan secara gratis. Termasuk kepada para ulama untuk menyelipkan pesan tersebut saat khotbah sholat Jumat.

“Pemutakhiran sertipikat ini supaya tidak tumpang tindih dengan pihak lain. Juga agar konflik agraria berkurang dan administrasi pertanahan makin baik supaya tidak ada problem yuridis, ” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron mengapresiasi Jawa Tengah yang area tanahnya paling kecil mengalami alih fungsi lahan dibanding dengan provinsi lain di Indonesia, yakni hanya 1.218 hektare.

Di bagian akhir, Menteri Nusron juga nenyebut bahwa pihaknya mendukung program Presiden Prabowo terkait penyediaan lahan untuk tiga juta rumah bersubsidi. Meski demikian syaratnya tidak boleh di lahan sawah, terlebih lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang dicanangkan untuk kepentingan ketahanan pangan.

Gubernur Ahmad Lutfi pun mendukung kegiatan tersebut. Ia menyatakan akan melakukan sosialisasi hingga jajaran OPD. “Akan kami delivery di Jawa Tengah agar tidak terjadi konflik tanah dan duplicate sertipikat,” ucap Lutfi.

Ia pun menyatakan bahwa 3,5 hektare luas tanah di Jawa Tengah, sebanyak.1,5 juta hektare merupakan zona hijau yang akan dipertahankan. “Bupati atau walikota jangan main mata dan dijadikan agunan atau lainnya,” tegasnya. Hal itu adalah agar Jawa Tengah tetap ijo royo royo dan menjadi lumbung padi nasional.

Selain Gubernur Jawa Tengah, acara tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY, Dony Erwan, serta Forkopimda Provinsi Jawa Tengah.

Selain Purworejo, kabupaten/kota yang melaksanakan Gemapata secara serentak antara lain Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo di Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan di Jawa Timur. Serta Kabupaten Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya di Jawa Barat.

Pemasangan tanda batas juga dilakukan di luar pulau Jawa, diantaranya Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti di Riau. Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam di Sumatra Selatan, Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat, Kabupaten Tabalong di Kalimantan Selatan,serta Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.(Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *