PURWOREJO, Dalam acara penyerahan 3.000 sertifikat tanah untuk rakyat Jawa Tengah oleh Presiden Joko Widodo, 650 diantaranya adalah milik masyarakat Purworejo. Adapun Kabupaten Wonosobo sebanyak 1.650 sertifikat dan Kebumen 700. Penyerahan sertifikat dilakukan di Alun-alun Wonosobo pada Senin (21/1). Pada acara tersebut Kabupaten Purworejo diwakili tiga desa yakni Samping (Kemiri), Pekutan (Bayan), dan Sendangsari (Purwodadi).
“Salah satu penerima sertifikat tanah dari Desa Sendangsari yakni Dewi Purwanti bahkan dapat hadiah sepeda dari Pak Presiden, dengan pertanyaan seputar Pancasila,” ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo Andri Kristanto pada Selasa (23/1).
Ditemui Purworejo News di ruang kerjanya, lebih lanjut Andri menceritakan, dalam acara tersebut 10 warga mendapatkan sertifikat secara langsung dari Presiden Jokowi. Yakni enam orang dari perwakilan Wonosobo, empat lainnya dari Purworejo dan Kebumen masing-masing dua orang.
Lebih lanjut Andri menjelaskan, dari satu juta target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Purworejo, saat ini baru terpenuhi sekitar 480.000 atau 48%. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. PTSL meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Menurut Andri, salah satu kendalanya yakni masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan sertifikat tanah. “Sebenarnya ini membantu masyarakat terutama yang PTSL kan di BPN gratis alias tanpa biaya, target dari pemerintah sampai tahun 2026,” jelasnya.
Ditambahkannya, tahun 2026 saat target PTSL sudah ditutup, mau tidak mau masyarakat yang mau mengurus sertifikat tanah harus melalui cara rutin atau mandiri dengan biaya yang tinggi.
Dalam hal ini pihaknya pun menyayangkan bila ada desa yang warganya tidak memanfaatkan kesempatan emas tersebut. “Misalnya dalam satu desa ada 3.000 bidang tanah yang diukur. Tapi kok yang mau diukur cuma 500, ya rugi bandarlah. Padahal ini kan gratis, program pemerintah. Makanya saya tanting, kalau nggak mau ya sudah, masih ada desa lain yang mau,” ungkap Andri dengan nada gemas.
Dirinya pun kembali mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri kepemilikan tanahnya di BPN, termasuk yang mau balik nama. Selain syaratnya mudah, hanya dibutuhkan waktu paling lama lima hari. “Manfaatkan program ini, karena hanya ada dua cara kepengurusan kepemilikan tanah, yakni melalui PTSL atau mengurus mandiri,” jelasnya.
Kepala BPN pun menekankan manfaat sertifikasi tanah. Selain untuk mengurangi potensi sengketa, bagi pengusaha juga bisa digunakan sebagai agunan untuk menambah modal usahanya.
Adapun terkait status tanah di Desa Wadas, Andri menyebutkan, semua sudah dibayar yakni sebanyak 769 bidang di lahan seluas 114 hektare. “Tugas saya (di Wadas) sudah selesai,” tandasnya. (Dia)