PURWOREJO, Kejaksaan Negeri Purworejo melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana korupsi revitalisasi Pasar Krendetan, Kecamatan Bagelen, tahun anggaran 2015. Tiga terpidana masing-masing Drs Slamet Mujiyatno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adjis, Direktur PT Syarif Maju Karya selaku penyedia jasa kontruksi dan Sumantri, ST, Direktur PT Wastu Anopama selaku Konsultan Pengawas terkait pekerjaan tersebut.
Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang nomor 24/Pidsus-TPK/2018/Pn. Smg tertanggal 24 Juli 2018.
Dalam putusan itu masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 4 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Alex Rahman, SH didampingi Kasi Pidana Khusus, Nurul Anwar, S.H Rabu (29/8).
Dikatakan, dalam putusan tersebut terdakwa Adjis dan Sumantri, ST dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 253.418.082.02
Dijelaskan, proses hukum terkait hal tersebut berawal dari diterimanya surat pengaduan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Rakyat Krendetan oleh Koalisi Elemen Masyarakat pada tanggal 11 Januari 2016.
Kemudian berdasarkan ekpose pada 18 Oktober 2016 penyelidikan operasi inteljen telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam revitalisasi Pasar Krendetan.
“Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, ” kata Alex Rahman.
Lanjut Alex Rahman, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo nomor Print-02 .b/0.3.24./Fd.1/08/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dilakukan penyidikan.
Berdasarkan alat bukti yang lebih dari cukup dinyatakan telah diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan revitalisasi Pasar Krendetan tahun anggaran 2015 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sesuai audit BPK sebesar Rp. 253.418.082.02,’ dan ditetapkan sebagai tersangka Drs Slamet Mujiyanto, Adjis dan Sumantri, ST.
“Selama proses penyidikan tersangka Adjis dan Sumantri telah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 253.418.082.02, kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri Purworejo untuk dijadikan barang bukti, “ucap Alex Rahman.
Selain eksekusi dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dari terpidana Adjis dan Sumantri kepada Kejaksaan Negeri Purworejo yang selanjutnya diserahkan kepada perwakilan BRI Cabang Purworejo.
Sementara ketiga terpidana usai menjalani serangkaian pemeriksaan berkas dan pengecekan kesehatan langsung diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Purworejo. (W5)