Tiap Hari Kamis, Komunikasi Antar Pegawai Agar Gunakan Bahasa Jawa Madya

PURWOREJO, Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo menerapkan penggunaan bahasa Jawa bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua OPD dalam komunikasi kegiatan kedinasan setiap hari Kamis. Pemberlakuan aturan tersebut merupakan terusan dari amanat Gubernur Jawa Tengah tentang penggunaan bahasa daerah khususnya bahasa jawa di lingkungan Pemprov Jateng dan kabupaten/kota se-Jateng.
Penerapan bahasa Jawa mulai dipraktekkan saat apel pagi di halaman Setda Purworejo, Kamis (6/12). Pantauan di lapangan, upacara di ingkungan Setda menggunakan bahasa Jawa. Apel dipimpin Asisten Pemerintahan Setda Sumharjono, S.Sos, MM.
Tampak ikut apel Sekda Drs Said Romadhon dan jajaran pimpinan. Meski sesekali ada senyum dan tawa karena terkesan beda, apel berlangsung khidmat hingga usai.
Ditemui usai apel, Said Romadhon mengungkapkan untuk penggunaan bahasa Jawa menjadi upaya pemerintah melestarikan budaya dan bahasa Jawa. Bahasa jawa ditekankan untuk menyelaraskan fungsi dan internalisasi bahasa dalam kehidupan bermasyarakat.
“Mulai hari ini dan hari-hari Kamis selanjutnya bahasa Jawa menjadi bahasa yang akan digunakan untuk kegiatan kedinasan,”tegasnya.
Dikatakan, pada kegiatan rapat-rapat yang dilakukan pada hari Kamis dapat lebih fleksibel, yakni menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Jawa. Hal itu karena tidak semua pegawai mahir bertutur dengan bahasa Jawa. Terlebih mereka yang berasal dari luar daerah Jawa.
“Ini sifatnya baru himbauan dan perlahan-lahan kita budayakan, agar tidak terdengar asing,” jelas Said Romadhon.
Menurutnya, bahasa Jawa ada tiga tingkatan dan yang akan digunakan yaitu bahasa Jawa tingkat madya.
Sekda berharap, penggunaan bahasa Jawa sebagai bahasa kedinasan supaya terbiasa sehinga bahasa Jawa tidak lagi asing di telinga. Selain itu diharapkan generasi muda tetap memiliki jati diri Jawa yang sarat dengan nilai-nilai estetika, moral, dan spiritual. (Nas)

Loading

Tinggalkan Komentar