PURWOREJO, PT Tesa Mulsoko Perkasa, pelaksana proyek pembangunan kawasan wisata Pantai Jatimalang akhirnya menerima sanksi pemutusan kontrak dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo selaku pemilik pekerjaan. Pemutusan kontrak dilakukan setelah sampai habis masa kontrak yakni tanggal 31 Desember 2018, pekerjaan belum selesai 100%.
Hingga tanggal 31 Desember 2018 pukul 24.00 WIB pekerjasn panggung kesenian dengan nilai Rp 414.844.190,54 selesai 100%, MCK dengan nilai proyek Rp 279.693.590,80 selesai 100% dan landskap kawasan/plaza dan gerbang utama Rp 2.684.447.180,26 baru selesai sekitar 98,27% .
“Karena sampai pada waktu yang ditetapkan belum juga selesai sesuai terget, maka proyek yang dikerjakan PT Tesa Mulsoko Perkasa diputus kontrak,”kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Agung Wibowo, AP di depan para wartawan, Senin (7/1).
Dijelaskan, pembangunan baru dapat dilaksanakan melalui mekanisme APBD perubahan. Sebab terdapat kendala yang terjadi, yaitu uang jaminan proyek diserahkan pada bank lain, sedangkan Pemda Purworejo dalam setiap urusan keuangan lewat Bank Jateng.
“Lantaran terjadi perbedaan bank, maka pembayarannya tidak bisa cair dan harus melalui APBD Perubahan,” ujar Agung Wibowo.
Menurut Agung, meski pengerjaan pembangunan tersebut tidak selesai dan diputus kontrak namun negara tidak dirugikan.
“Memang tidak selesai, tapi asas manfaatnya sudah ada dan belum ada pembayaran dari uang negara,”ucap Agung.
Diungkapkan Agung, penggarapan proyek plaza tidak dapat tuntas, sebab terkendala cuaca.
Sementara Anom selaku pelaksana PT Tesa Mulsoko Perkasa mengatakan, menerima keputusan yang ditetapkan oleh pemberi proyek. Setelah putus kontrak, PT Tesa Mulsoko Perkasa belum dapat menerima pembayaran termin terakhir.
Pembayaran tersebut baru akan dicairkan melalui anggaran APBD Perubahan 2019. Dengan cairnya pembayaran menunggu hasil APBD perubahan, kemungkinan besar bisa cair sekitar bulan Agustus 2019.
Dijelaskan, untuk mencairkan dana tersebut, sebenarnya bisa ditempuh dengan mekanisme gugat perdata atau dengan mekanisme hasil auditor. Tapi kedua belah pihak setuju pembayaran melalui mekanisme hasil auditor, hingga pembayarannya tetap lewat APBD perubahan.
“Selaku pelaksana saya bisa menerima putusan tersebut,” kata Anom saat jumpa pers Sabtu (5/1).
(W5)