Suami Meninggal Saat Pulang Kerja, Tuminah Dapat Santunan Rp 123 Jt dari BPJS Ketenagakerjaan

PURWOREJO, Amat Ramelan (64), karyawan Toko Busana Ramai yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat pulang kerja, menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Purworejo. Santunan senilai total Rp 123.307.070 diterima oleh ahli waris almarhum, Tuminah, yang merupakan istri almarhum, Rabu (10/2) di RM ABK Purworejo.

Tuminah yang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo, Rosalina Agustin menuturkan, suaminya mengalami kecelakaan kerja pada bulan Juni 2020.

“Waktu itu suami saya naik sepeda sehabis pulang kerja jam 21.00 mau pulang ke rumah di Boro Kulon,” ucapnya.

Tuminah

Tapi nahas. Baru sampai di depan bengkel Mbah Surip di Jalan Brigjen Katamso, suaminya ditabrak motor dan dilarikan ke RS Amanah Umat. Karena mengalami luka serius di bagian kepala, Amat Ramelan dirujuk ke RSUD Dr Tjitrowardojo.

Almarhum pun kembali dirujuk ke RST Magelang dan sempat dibawa pulang sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta hingga akhirnya meninggal.

Selain mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Amat Ramelan mendapatkan santunan JKK.

Tuminah terima Santunan JKK

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo Rosalina Agustin, santunan senilai Rp 123.370.070 itu rinciannya yakni santunan berkala Rp 12.000.000, biaya pemakaman Rp 10.000.000, bantuan kematian Rp 88.560.000. Sisanya merupakan uang Jaminan Hari Tua.

Menurut Rosa, klaim santunan JKK meninggal dunia tersebut merupakan yang pertama di tahun 2021 ini. “Semuanya langsung kami masukkan ke rekening tabungan ahli waris tanpa potongan satu rupiah pun, dan bebas mau digunakan untuk apapun karena itu merupakan hak dari ahli waris,” tegas Rosa.

Hak ini, menurut Rosa, sesuai dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak pekerja sesegera mungkin apabila proses sudah selesai dilakukan sesuai prosedur.

“Tidak perlu khawatir, kami jamin semua pekerja mendapatkan manfaat lebih dari keikutsertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan,”pungkasnya. (Dia)

Loading

Tinggalkan Komentar