PURWOREJO, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti MA mengapresiasi sikap SPSI Kabupaten Purworejo, yang memilih melakukan audiensi dan tidak turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya. Yuni Astuti juga menghargai semua aspirasi yang disampaikan SPSI untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan buruh.
“Saya bangga dengan rekan-rekan dari SPSI dalam menyikapi pasca disahkannya UU Cipta Kerja. Menurut saya langkah yang diambil cukup elegan,” tegas Pjs Bupati Yuni Astuti, saat menerima kedatangan pengurus DPC SPSI Kabupaten Purworejo, di Ruang Bagelen Setda, Kamis (8/10).
Dalam audiensi tersebut hadir pula anggota DPRD Rohman, Kapolres AKBP Rizal Naruto, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Gatot Suprapto, Asisten III Sekda Pram Prasetyo, dan sejumlah pimpinan OPD terkait.
Yuni Astuti mengatakan, usulan pembuatan Perda perlindungan pekerja menjadi masukan yang baik untuk ditindaklanjuti. Namun lebih dulu perlu kajian dan rumusan dan melalui beberapa tahap.
“Materinya boleh terkait perlindungan buruh, tetapi sebetulnya kita juga ingin memajukan industri. Karena pekerja dan industri diharapkan dapat bersama-sama maju dan tumbuh. Tidak bisa hanya satu pihak saja,” tandas Yuni.

Yuni menekankan, jika cakupan bahasan dalam perda nantinya terkait materi perlindungan pekerja, diharapkan benar-benar dapat dirumuskan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan pekerjaan.
“Kalau kewenangan kabupaten seperti perda akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan.Jika aspirasinya dalam kewenangan pusat atau provinsi, insyaallah kita lanjutkan dengan yang punya kewenangan,” pungkasnya.
Kedatangan pengurus dan anggota DPC KSPSI Kabupaten Purworejo untukmenyampaikan pernyataan sikap SPSI terhadap Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Purworejo Teguh Supriyanto menjelaskan, pernyataan sikap dibuat untuk menyikapi kondisi terkini terkait pengesahan RUU Cipta Kerja. Pihaknya merasa perlu mengeluarkan sikap tegas untuk memberikan kepastian nasib perkerja/buruh di Kabupaten Purworejo.
Dikatakan Teguh, ada dua pernyataan sikap yang dibuat oleh SPSI Kabupaten Purworejo. Pertama, bahwa pada prinsipnya SPSI sudah melakukan koreksi dan menolak segala kebijakan yang merugikan pekerja/buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Kedua, memperhatikan serta menimbang situasi terkini kondisi Covid-19 khususnya di Kabupaten Purworejo, SPSI Kabupaten Purworejo sepakat tidak ikut aksi mogok dan unjuk rasa nasional tanggal 6-8 Oktober 2020.
SPSI Kabupaten Purworejo juga meminta agar Pemda bersama DPRD segera membuat Perda untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja dan buruh di Purworejo. SPSI Kabupaten Purworejo juga meminta pembentukan tim perlindungan pekerja dan buruh.
Anggota DPRD Purworejo Rokhman yang hadir menyatakan, DPRD terbuka menerima masukan pembuatan Perda perlindungan pekerja dan buruh. Namun sebelumnya perlu melihat regulasi dan membuat kajian terlebih dahulu sebelum pembuatan perda.
“Perda terkait perlindungan pekerja dan buruh sangat memungkinkan kita buat. Memang harus ada aturan yang baku untuk melindungi hak dan kewajiban para pekerja dan buruh, agar bisa menyejahterakan masyarakat melalui pekerja dan buruh ini,” kata Rokhman. (Nas)
Rizal naruto 🤣