Sikat Uang Rp 24 Juta dan HP di Rumah Kosong, Residivis Asal Condongsari Diringkus

BENER, Am (31) warga Desa Condingsari, Kecamatan Banyuurip, ditangkap Sat Reskrim Polres Purworejo karena diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa uang tunai Rp 24 juta dan HP Huawei Y 3 milik Syaifudin warga Desa Kedung Wetan, Kecamatan Bener, Minggu (14/1).

Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kholid Mawardi menjelaskan, berawal dari laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim Polres Purworejo.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui pelaku pencurian adalah Am. Sat Reskrim Polres Purworejo kemudian berhasil menangkap Am di Desa Soko, Kecamatan Bagelen, Jumat (19/1).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sebelumnya dari arah Magelang turun dari bus tidak jauh dari rumah korban. Melihat rumah bagus, timbul niat untuk melakukan kejahatan. Tersangka lalu mencongkel jendela rumah dan masuk mengambil Hp yang tergeletak.

Tersangka juga mengambil uang Rp 24 juta di tas yang digantung di pintu. Pada saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.

“Tersangka merupakan seorang residivis sudah 5 kali keluar masuk penjara dan ini yang ke 6 kalinya,”kata AKP Kholid Mawardi.

Menurut Kasat Reskrim, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar