JAKARTA, Setelah menunggu bertahun-tahun, Kabupaten Purworejo akhirnya menerima Piala Adipura periode 2017-2018 dari pemerintah pusat. Piala Adipura diterima Bupati Purworejo Agus Bastian, SE, MM yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI H Muhammad Jusuf Kalla didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, (14/01).
Wajah Bupati Agus Bastian tampak berbinar-binar saat berada di atas panggung kehormatan untuk menerima penghargaan tertinggi bidang kebersihan lingkungan. Agus Bastian mengenakan baju batik warna hitam kombinasi putih dan celana hitam.
Purworejo menjadi satu dari 119 kabupaten/kota se Indonesia yang pada periode 2017/2018 menerima anugerah Piala Adipura. Tentu saja penghargaan tersebut menjadi bukti keberhasilan Bupati Agus Bastian dalam merealisasikan visi misinya di bidang lingkungan hidup.
Usai penyerahan penghargaan Adipura, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengataakan, program Adipura merupakan program nasional dan dilaksanakan setiap tahun, untuk mendorong kepemimpinan pemerintah kabupaten/kota dan membangun partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha, dalam mewujudkan sustainable city (kota berkelanjutan), yang menyelaraskan fungsi pertumbuhan ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunannya dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Dikatakan Siti Nurbaya, dalam lima tahun pertama sejak pelaksanaannya di tahun 1986, program ADIPURA difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi Kota Bersih dan Teduh. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan penghargaan kepada Kepala Daerah yang berhasil memimpin wilayahnya menjadi lingkungan yang berhasil memimpin wilayahnya menjadi lingkungan yang bersih dan lestari.
Selain Adipura, lanjut Siti Nurbaya, KLHK juga memberikan penghargaan Green Leadership bertajuk Anugerah Nirwasita Tantra untuk Periode 2018. Penghargaan ini diberikan kepada 3 (tiga) Gubernur, (enam) Walikota, dan 6 (enam) Bupati. KLHK juga memberikan penghargaan Green Leadership yang diberikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota yaitu kepada 3 (tiga) DPRD Provinsi, dan 10 (sepuluh) DPRD Kabupaten kota yang dinilai memiliki komitmen Pada aspek-aspek kunci lingkungan hidup di daerah,
“Program Adipura merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan pendekatan wilayah. Pendekatan implementasi kebijakan persampahan, dan pendekatan implementasi kebijakan penghijauan. Salah satu kriteria penilaian dalam penghargaan Adipura adalah dalam hal Implementasi atas amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” terang Siti Nurbaya.
Lebih jauh Siti Nurbaya menerangkan, upaya dan hasil dalam memenuhi target nasional pengelolaan sampah yaitu pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% pada 2025 serta upaya yang mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai dengan hilir di setiap kabupaten/kota.
Prinsip utama penerapan Adipura yaitu pelibatan peran aktif masyarakat dalam peningkatan pemahaman dan kesadaran sebagai kunci perubahan perilaku, terpasangnya sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat terverifikasi. Selain itu pemenuhan ruang terbuka hijau sesuai dipersyaratkan peraturan dan undang-undang menjadi dasar pergeseran paradigma pengelolaan sampah yang harus bergerak ke hulu sehingga upaya-upaya pengurangan sampah menjadi penentu (determinant) yang penting.
“Melalui program ADIPURA, pemerintah kota dan kabupaten diharapkan dapat mendukung target pengelolaan sampah sebesar 100% pada tahun 2025, dan menjadi salah strategi nasional pengelolaan sampah 2025 dengan cepat dan terukur, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah,” pungkasnya. (Nas)