KUTOARJO, YE (23) dan AH (25), keduanya warga Desa Besole, Kecamatan Bayan, dibekuk aparat Polsek Kutoarjo karena melakukan penjambretan terhadap Rizqi Putri (21) warga Kemiri Lor, Jumat (16/2). Kasus penjambretan terjadi di ruas Jalan Kutoarjo-Kemiri.
Usai menjambret keduanya sempat melarikan diri, namun karena tidak bisa menguasai kendaraan sehingga terjatuh dan ditangkap warga. Kedua tersangka nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang emosi.
Beruntung anggota Polsek Kutoarjo yang datang ke lokasi kejadian berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kutoarjo.
Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK melalui Kapolsek Kutoarjo AKP Suwito mengatakan, kasus tersebut terjadi berawal ketika korban mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Kutoarjo – Kemiri Desa Pacor Kecamatan Kutoarjo.
Tiba-tiba dari belakang muncul kedua tersangka dan langsung menarik tas korban. Korban yang baru sadar tas miliknya dijambret hanya bisa berteriak minta tolong, sementara kedua tersangka langsung tancap gas kabur.
Sial bagi tersangka, saat melarikan diri, mendadak sepeda motor yang dikendarai tersangka jatuh. Seketika itu juga warga menghampiri mereka. Warga yang emosional bermaksud menghajar tersangka, namun dapat dicegah aparat yang datang ke lokasi kejadian.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut Kedua tersangka kini sudah diamankan di Polsek Kutoarjo, “kata AKP Suwito.
Disebutkan, atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (W5)
penjambret memang sudah merajalela dimana-mana hal ini harus diwaspadai.
jika melihat orang mencurigakan segera menghindar dan minta pertolongan dari orang yang berada disekitar.