Sebarkan Foto Porno Kekasihnya, Tukang Parkir Dilaporkan ke Polisi

PURWOREJO, Perkenalan melalui medsos antara M (32) seorang perjaka dengan U (53), wanita paruh baya yang masih bersuami, berlanjut ke hubungan asmara. Malangnya, saat sang wanita meminta untuk menyudahi hubungan, M menolak. Warga Dusun Mutihan, Desa Keduren, Kecamatan Purwodadi itupun menyebarkan foto porno pacarnya itu ke medsos.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, U yang merupakan ASN itu melaporkan perbuatan M yang berprofesi sebagai tukang parkir ke polisi. Di hadapan media yang meliput gelar perkara di Polres Purworejo Kamis lalu (14/1), M mengaku kalap saat U minta hubungan mereka diakhiri.

“Saya tidak terima, karena dia (U) merupakan cinta mati saya,” ujar M tanpa nada penyesalan atas perbuatannya. Dalam gelar perkara itu diperlihatkan barang bukti berupa tiga buah HP dengan merk berbeda. HP itu digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agil Widyas Sampurna menyebut, pertemuan keduanya melalui medsos di tahun 2012 dan berlanjut bertemu arau kopdar (kopi darat). Saat itu posisi suami U masih bekerja di Jakarta.

Menurut pengakuan M, mereka sudah sering mekakukan hubungan intim, bahkan bagian tubuh U yang terlarang sempat beberapa kali difotonya.

Rupanya foto itu digunakan M untuk mengancam U yang pada sejak tahun 2015 minta putus hubungan. “Saya cemburu karena dia memposting foto dengan suaminya. Saya tidak terima,” ucap M.

Hal itu terus dilakukan M berkali-kali hingga akhirnya pada tanggal 22 Desember U mengetahui bahwa M mengirimkan foto tak seronoknya melalui akun FB-nya. Iapun melaporkan M ke Polres Purworejo.

Atas perbuatannya itu M terancam pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi yang diperbarui melalui UU RI tahun 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana. (Dia)

Loading

Tinggalkan Komentar