Satreskrim Bekuk Komplotan Pembobol ATM di Toko Jodo

PURWOREJO, Sat Reskrim Polres Purworejo berhasil membekuk 5 orang pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Toko Jodo Plaza jalan KH Ahmad Dahlan Purworejo. Kawanan yang dikenal dengan Kelompok Bandung itu ditangkap Sat Reskrim Polres Purworejo di daerah Parangtritis, Bantul Yogyakarta, Rabu (18/4) lalu.

Lima kawanan pengganjal ATM lintas daerah tersebut adalah, AS (39) warga Kelurahan Rajabasa Kota Bandar Lampung, TH alias Kentung (35) warga Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, H alias DA (35) warga Kelurahan Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Lampung, RAS (29) warga Desa Tanjung Jaya Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, dan SG (26) warga Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.

Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kholid Mawardi, SH mengatakan, penangkap berawal dari laporan korban, Dini Maryana (44) warga RT 06 RW 04 Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo.

Dijelaskan, berdasarkan pengakuan korban, pada Selasa (17/4) sekitar pukul 13.00 WIB korban bermaksud mengambil uang di ATM Toko Jodo. Ketika korban memasukan kartu ke mesin ATM ternyata tidak bisa.

Kemudian datang seorang yang berpura-pura membantu memasukkan kartu ATM namun juga tidak bisa. Pada saat itu diduga kartu ATM milik korban ditukar dengan kartu lain.

Setelah itu orang tersebut meninggalkan korban. Kemudian datang lagi seorang dan ingin membantu dengan meminta korban memasukkan nomer PIN ATM.

Karena tidak bisa, orang tersebut kemudian meninggalkan korban begitu saja. Lantaran tidak bisa transaksi korban kemudian pulang. Namun karena khawatir, korban kemudian melapor ke kantor BRI Unit Ahmad Yani Purworejo.

Setelah dicek, saldo di kartu ATM yang awalnya berjumlah Rp 80 juta sudah berkurang Rp 55 juta dan tersisa Rp 25 juta.

“Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut, “kata Kasat Reskrim dalam pres rilis di Mapolres Purworejo, Kamis (3/5).

Berdasarkan keterangan korban tentang ciri-ciri pelaku kemudian Sat Reskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan diketahui para tersangka bersembunyi di daerah Parangtritis, Bantul Yogyakarta.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan pengamanan sejumlah barang bukti, “kata Kasat Reskrim.

Dari pemeriksaan awal diketahui anggota sindikat pembobol ATM tersebut mempunyai peran masing-masing. Modusnya dengan mengganjal kartu ATM dengan batang korek kayu dan menukarkan kartu.

Disebutkan, atas perbuatannya para tersangka akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar