PURWOREJO– Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin (2/7) malam. Razia perdana paska libur lebaran itu menyasar dua tempat hiburan malam.
Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, mengungkapkan, razia miras dilakukan di tempat hiburan karaoke Niten dan Batoh. Di kedua lokasi itu, pihaknya berhasil menyita sedikitnya 208 botol miras berbagai jenis merk yang siap dikonsumsi.
Secara rinci, sebanyak 115 botol miras diamankan di tempat karaoke Niten. Terbanyak miras jenis ciu sejumlah 55 botol, disusul 32 Anggur Merah, 22 vodka, dan 6 bir Bintang. Sementara di Karaoke Batoh, petugas berhasil menyita 2 miras jenis vodka, 67 Anggur Merah, dan 30 bir Kuda Putih.
“Semua miras sudah kita amankan di kantor Satpol PP, tinggal menunggu proses sidang bagi pemilik karaoke,” ungkap Budi Wibowo didampingi Kabid Penegakan Perda, Mujono SH, dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Endang Muryani SE, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (3/7).
Rencananya kedua pemilik karaoke akan disidangkan di pengadilan Negeri Purworejo, Rabu (4/7) besok. Mereka disangkakan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Miras dan Minuman Berakohol.
Budi Wibowo membeberkan, di tempat karaoke Niten, petugas baru kali ini berhasil menemukan miras. Sebelumnya petugas Satpol PP melakukan pengawasan ketat di tempat karaoke tersebut.
Sementara di karaoke Batoh petugas tidak hanya sekali berhasil menyita miras dengan jumlah banyak. Sedang karaoke Niten dinilai bermain rapi.
“Karaoke Batoh kemarin juga sudah kita sidangkan dengan hukuman denda sampai Rp9 juta,” bebernya.
Melihat maraknya miras di Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo mengaku akan terus melakukan razia. Tidak hanya menyisir tempat hiburan karaoke, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara ketat di sejumlah wilayah agar peredaran miras di Kabupaten Purworejo mampu diberantas sesuai amanat Perda Nomor 6 Tahun 2006. (W5)