Satlantas dan Organda Purworejo Tolak Rencana Revisi UU Lalu Lintas Angkutan Jalan

PURWOREJO, Wacana pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh Komisi V DPR RI dan Kementrian Perhubungan RI, mendapat respon negatif dari Satlantas Polres Purworejo dan para pengusaha angkutan.

“Menurut kami tidak perlu direvisi lagi. Apalagi dimasukkan unsur bahwa roda dua dijadikan angkutan umum. Ini sangat merugikan dan roda dua sangat tidak layak sebagai angkutan umum,” kata Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Himawan Aji Angga saat ditemui di kantornya, Kamis (12/4).

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun negara yang melegalkan kendaraan roda dua digunakan sebagai angkutan umum.

“Ini sangat bermuatan bisnis, karena adanya sejumlah pihak kapitalis yang ingin mengeruk keuntungan dengan dilegalkannya roda dua sebagai angkutan umum,”tegasnya.

Disebutkan, dari hasil survei yang dilakukan Satlantas Polres Purworejo, seluruh pelaku usaha atau Organda yang ada di Kabupaten Purworejo, rata-rata menolak rencana revisi undang-undang itu.

“Karena mereka juga menyadari bahwa roda dua itu sangat berbahaya dan berisiko sekali. Angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan roda dua sangat tinggi,” jelasnya.

Kasat Lantas berharap rencana revisi dibatalkan atau dikaji ulang oleh pemerintah, karena undang undang yang sudah berlaku ini sangat baik dan sudah berjalan selama hampir 9 tahun.

“Secara pribadi saya juga sangat tidak setuju jika undang undang itu direvisi karena pasti angka kecelakaan akan meningkat,” ucapnya.

Sementara itu pengurus organda Kabupaten Purworejo, Wahyu Puji Mulyono bersama pengurus angkutan umum yang ada seperti angkudes, taksi, PO Bus, dan lainnya juga menyatakan penolakan terhadap rencana revisi undang undang itu.

“Secara tegas kami menolak rencana revisi itu,” kata Wahyu Puji Mulyono.

Untuk mengambil sikap penolakan itu, katanya, seluruh pengurus angkutan umum sepakat menyatakan menolak. Mereka beralasan sepeda motor tidak layak jadi angkutan umum.

“Wacana revisi bukti nyata pemerintah tidak mendukung masyarakat dalam hal keselamatan jiwa di jalan raya dan hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang yang memanfaatkan moda motor sebagai angkutan, “tegasnya. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar