Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Agar Tak Jadi Penghambat Kinerja OPD

PURWOREJO, Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Drs Said Romadhon mengungkapkan, dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan yang harus diikuti sebagaimana diatur dalam Perpres No 54/2010 beserta petunjuk teknis terakhir dengan telah terbitnya Perpres 16/2018 sebagai penyempurnaan dan pengembangan terhadap aturan-aturan sebelumnya.

“Maka saya minta semua OPD harus mengetahui adanya penyempurnaan Perpres ini, agar dapat cepat kinerjanya sehingga kita dapat barang dan jasa yang standar aman dan tidak bermasalah hukum,” harap Sekda pada bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintahan di Hotel Plaza Purworejo, Kamis (28/6).

Hadir sebagai narasumber Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) M Aris Supriyanto, ST, MT.

Lebih lanjut Sekda mengatakan, penetapan regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang jasa secara transparan, akuntabel dan profesional. Sehingga diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna.

Diungkapkan, bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa sebagai upaya agar dapat mewujudkan pengadaan barang jasa pemerintah yang efisien, efektif, tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat penyedia sehingga sesuai dengan prinsip “value for money.”

“Diharapkan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Purworejo tidak bermasalah, tidak menjadi penghambat kinerja di daerah, termasuk Pengguna Anggaran (PA) agar cermat dalam mengambil kebijakan,”tegasnya.

Demikian juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar melaksanakan tugas dengan maksimal karena PPK sangat strategis dalam mengawal mekanisme pengadaan.

Dikatakan, instansi pemerintah merupakan perangkat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggung jawab terhadap masyarakat, terutama mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Untuk itu penerapan prinsip-prinsip good governance harus terus diupayakan dan dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan sistem dan standar pelayanan pemerintah.

Sementara itu M Aris Supriyanto ST MT memaparkan, konsolidasi pengadaan merupakan strategi untuk mendapatkan best value for money dalam pengadaan.
Sedangkan manfaat konsolidasi antara lain mengurangi jumlah aktivitas pengadaan, efisien waktu dan sumberdaya dalam proses pengadaan, meningkatkan posisi tawar pengguna sebagai pembeli, mengurangi resiko pengadaan, menumbuhkembangkan industri lokal atau penyedia lokal, dan meningkatkan skala keekonomian.


Sedangkan manfaat konsolidasi antara lain mengurangi jumlah aktivitas pengadaan, efisien waktu dan sumberdaya dalam proses pengadaan, meningkatkan posisi tawar pengguna sebagai pembeli, mengurangi resiko pengadaan, menumbuhkembangkan industri lokal atau penyedia lokal, dan meningkatkan skala keekonomian.

Ketua penyelenggara Drs Wahyu Jaka Setyanta menjelaskan, bimtek pengadaan barang jasa ini diikuti 55 orang terdiri 26 Kepala OPD, 26 orang PPK OPD, dan 3 orang dari unsur Pokja ULP. Tujuannya untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman tentang substansi Perpres No.16/2018.

“Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi SDM di bidang pengadaan barang jasa, meningkatkan koordinasi dan persamaan persepsi dalam proses pelaksanaan pengadaan barang jasa dan penerapan implementasi strategi konsolidasi pengadaan oleh masing-masing OPD dan stakeholder terkait,” jelas Wahyu Jaka. (Nas)

Loading

Tinggalkan Komentar